Pasal UU SKN Soal Larangan Rangkap Jabatan Masih Jadi Perdebatan KONI

uu skn

topmetro.news – UU SKN (Undang-undang Sistem Keolahragaan Nasional), pada Pasal 40 tentang larangan bahwa pejabat publik tidak boleh rangkap jabatan. Sebagai pimpinan KONI masih menjadi perdebatan, dalam hari kedua Rapat Kerja Nasional KONI, Rabu (26/8/2020) malam kemarin. Pasal 40 UU SKN menjadi salah satu pasal kontroversial. Pasal tersebut menyebut bahwa pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga provinsi dan komite olahraga…

Read More