Pemkab Samosir Akan Tata Keberadaan Keramba

keramba jaring apung

topmetro.news – Pemkab Samosir akan melakukan penataan terhadap keberadaan keramba jaring apung (KJA) di Kawasan Danau Toba yang masuk wilayahnya. Demikian sebagian hasil rapat antara Pemkab Samosir dengan pelaku usaha KJA, yang digelar pada Hari Senin (27/8/2018).

Hal lain yang disinggung dalam rapat itu adalah, masalah zonase dan keberadaan keramba jaring apung milik PT Aquafarm. Sebagaimana diketahui, izin KJA PT Aquafarm akan berakhir pada tahun 2029.

Selengkapnya kesimpulan rapat antara Pemkab Samosir dan pelaku usaha budidaya keramba jaring apung adalah:

1. Zonase:

Zonase harus dilaksanakan sesuai Perpres 81 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Danau Toba dan Sekitar. Yaitu Kecamatan Pangururan, Kecamatan Palipi, dan Kecamatan Sianjur Mulamula. Juga sesuai SK Gubsu No: 188.44/232/KPTS/2018 tentang Tim Koordinasi Daya Dukung Beban Pencemaran dan Daya Dukung Danau Toba untuk Budidaya Perikanan. Dengan kuota 30.000 ton pada tahun 2019 sampai dengan 10.000 ton pada tahun 2023, untuk seluruh Kawasan Danau Toba.

2. Aquafarm:

KJA PT Aquafarm izinnya berakhir pada tahun 2029. Tetapi secara konsisten akan mengurangi jumlah produksi secara bertahap seperti tertuang pada SK Gubsu No 188.44/232/KPTS/2018 (seperti point 1 dalam keputusan ini). Sehingga pendapat dalam rapat, dengan berakhirnya izin PT Aquafarm maka berakhirlah seluruh akrivitas usaha KJA di Samosir dan Kawasan Danau Toba (Zero KJA). Kecuali ada kebijakan pemerintah pusat dan putusan pengadilan yang mengikat menyatakan penutupan lebih cepat untuk ‘Zero KJA’.

3. Pendampingan:

Kepindahan keramba jaring apung ke zona tersebut akan didamping pemkab dan sudah harus tuntas pada Bulan September 2018.

4. Perpindahan:

KJA Sitalametang Dusun I Kelurahan Pintusona pindah ke areal Siambalo, Desa Hutanamora dan Desa Rianiate. Sedangkan KJA di Kelurahan Siogungogung dan Desa Tanjungbunga pindah ke Simarsasar Desa Boho Kecamatan Sianjur Mulamula.

5. Penataan:

KJA akan ditata dengan baik, letak, bentuk dan warna serta ukuran yang akan diatur dalam bentuk regulasi. Termasuk kepadatan populasi ikan per m3.

6. Penelitian:

Perlu dilakukan penelitian secara rutin terhadap kualitas air agar dapat diantisipasi resiko yang akan muncul. Ini akan dilaksanakan oleh dinas lingkungan hidup dan kehutanan.

7. Sumber PAD:

Para pelaku budidaya keramba jaring apung bersedia dipungut biaya sebagai sumber PAD kabupaten.

8. Sosialisasi:

Perlu diadakan sosialisasi dan bimbingan teknis budidaya perikanan kepada para pelaku budidaya KJA.

9. Objek Wisata:

KJA juga dapat dijadikan objek wisata dengan nama minawisata, asalkan ditata, diatur dan dikelola dengan baik. Dan dapat dipungut biaya oleh pemilik KJA.

10. Pedoman:

Pedoman yang harus diikuti adalah tidak mengganggu alur lalulintas danau, tidak mengganggu pariwisata, sumber air minum, rekreasi, olahraga air dan lain sebagainya. (TM-RAJA)

Related posts

Leave a Comment