Tingkat Kehadiran ASN Pemprovsu 98 Persen

topmetro.news – Kepala Badan Kepegawaian Sumatera Utara (BKD Sumut) Kaiman Turnip mengatakan, tingkat kehadiran para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Sumut setelah libur panjang Lebaran 2018 sebesar 98 persen lebih.

“Hanya satu persen lebih saja yang tidak hadir,” ujar Kaiman kepada wartawan, Kamis (21/6/2018).

Menurutnya bagi PNS pejabat struktural yang tidak hadir maka akan dikenakan hukuman disiplin berupa penundaan kenaikan pangkat selama setahun.

“Kalau yang staf, selain dikenakan pemotongan tunjangan tambahan penghasilan, juga langsung dikenakan penundaan gaji berkala,” ujar Kaiman.

Aturan tersebut kata Kaiman, telah diberitahukan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemprov Sumut, yaitu berdasarkan Pergub Nomor 11 Tahun 2017.

“Dalam Pergub Nomor 11 itu sudah jelas aturannya,” ujar Kaiman.

Dibagi Dua Tim

Kaiman menjelaskan, dalam sidak ke OPD jajaran Pemprov Sumut hari ini dibagi dua tim. “Tim pertama dipimpin oleh Plh Sekdaprovsu Ibnu Sri Hutomo dan tim kedua dipimpin oleh Asisten Gubsu Jumsadi Damanik,” jelasnya.

“Tim pertama tadi sidak ke dinas perhubungan dan dinas pendapatan. Dan tim kedua sidak ke dinas pendidikan, pemberdayaan perempuan, dan disdukcapil di Jalan Iskandar Muda Medan,” sambung Kaiman Turnip. (TM-ERRIS)

Related posts

Leave a Comment