Fraksi Gerindra Sebut Data Kemiskinan Kota Medan Amburadul

Fraksi Gerindra

topmetro.news – Anggota Fraksi Partai Gerindra (Gerakan Indonesia Raya) DPRD Kota Medan, Mulia Syahputra Nasution, menyebutkan, data kemiskinan di Kota Medan masih amburadul. Sehingga, persoalan kemiskinan masih belum terselesaikan.

Hal itu dikatakannya dalam sosialisasi Perda Kota Medan Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan Karya Kasih, Kelurahan Pangkalan Mashur, Kecamatan Medan Johor, Minggu (13/9/2020).

Dia menerangkan, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Walikota, terdapat 42 kelurahan di Kota Medan masuk dalam kategori miskin.

“Dari jumlah itu, 75 persen diantaranya berada di wilayah Medan bagian utara,” urainya.

Anggota Fraksi Partai Gerindra Sosialiasi di Medan Johor

Dari jumlah tersebut, sekitar 46 ribu warga ditampung dalam Program Keluarga Harapan (PKH), sementara sisanya lagi masih mengambang.

“Kondisi ini semakin bertambah di tengah situasi pandemi Covid-19. Sementara anggaran Pemko Medan tidak mampu untuk menutupi semuanya,” paparnya.

Menurut anggota Komisi I DPRD Kota Medan itu, belum ada kebijakan komperhensif dari Pemko Medan terhadap penanggulangan kemiskinan. Padahal, titik berat yang diatur dalam Perda adalah pangan yang berkecukupan dan perumahan melalui program bedah rumah.

“Semua titik berat yang diatur dalam Perda, tertuang pada Bab VII Pasal 14,” sebutnya.

Selain itu, pendidikan yang layak, infrastruktur, sanitasi serta kesehatan juga diatur dalam perda tersebut.

“Dengan tersosialisasikannya perda ini, masyarakat tahu akan hak-haknya. Sementara Pemko bersama DPRD menampung anggarannya untuk menanggulangi persoalan kemiskinan,” bilangnya.

Guna mendorong pelaksanaan perda itu tepat sasaran, anggota Fraksi Gerindra itu meminta Pemko Medan melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait agar melakukan pendataan ulang atau memvalidasi data kembali terhadap warga miskin di Kota Medan.

“Selain tepat sasaran, bantuan yang diberikan juga tepat guna karena diterima oleh orang yang benar-benar berhak menerimanya. Ini sesuai dengan yang tertuang pada Pasal 6 ayat (1), dimana disebutkan pendataan dilakukan berdasarkan kriteria yang mengacu pada hak-hak dasar warga miskin,” tukasnya.

Sebagaimana diketahui, Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri dari XII Bab dan 29 Pasal.

Sementara Koordinator PKH Medan Johor, Fredy, mengaku bantuan PKH sifatnya sementara dan bukan seumur hidup. Tujuannya adalah untuk memutus mata rantai kemiskinan.

Reporter | Thamrin Samosir

Related posts

Leave a Comment