Data Kemiskinan Kota Medan Amburadul

data kemiskinan Kota Medan

topmetro.news – Anggota Fraksi Gerindra DPRD Kota Medan, Mulia Syahputra Nasution menyebutkan, data kemiskinan Kota Medan masih amburadul. Sehingga, persoalan kemiskinan masih belum terselesaikan.

Hal itu ia katakan dalam sosialisasi Perda Kota Medan No. 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan. Sosialisasi mengambil lokasi Jalan Karya Kasih, Kelurahan Pangkalan Mashur, Kecamatan Medan Johor, Minggu (13/9/2020).

Mulia Nasution menerangkan, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Walikota, terdapat 42 kelurahan dalam Kota Medan masuk dalam kategori miskin. Dari jumlah itu, katanya,75 persen berada pada wilayah Medan Bagian Utara.

Dari jumlah tersebut, sekitar 46 ribu warga tertampung dalam Program Keluarga Harapan (PKH). Sementara sisanya lagi masih mengambang. “Kondisi ini semakin bertambah di tengah situasi pandemi Covid-19. Sementara anggaran Pemko Medan tidak mampu untuk menutupi semuanya,” paparnya.

Kebijakan Pemko Medan

Menurut anggota Komisi I DPRD Kota Medan itu, belum ada kebijakan komprehensif dari Pemko Medan terhadap penanggulangan kemiskinan. Padahal, titik berat dalam Perda adalah pangan yang berkecukupan dan perumahan melalui program bedah rumah. “Semua titik berat yang diatur dalam Perda, tertuang pada Bab VII Pasal 14,” sebutnya.

Selain itu, pendidikan yang layak, infrastruktur, sanitasi serta kesehatan juga termaktub dalam perda tersebut. “Dengan tersosialisasikannya perda ini, masyarakat tahu akan hak-haknya. Sementara pemko bersama DPRD menampung anggarannya untuk menanggulangi persoalan kemiskinan,” bilangnya.

Guna mendorong pelaksanaan perda itu tepat sasaran, Mulia meminta Pemko Medan melalui OPD terkait agar melakukan pendataan ulang. Atau memvalidasi data kembali terhadap warga miskin Kota Medan.

“Selain tepat sasaran, bantuan yang diberikan juga tepat guna.Karena diterima oleh orang yang benar-benar berhak menerimanya. Ini sesuai dengan yang tertuang pada Pasal 6 Ayat (1). Dimana disebutkan pendataan dilakukan berdasarkan kriteria yang mengacu pada hak-hak dasar warga miskin,” tukasnya.

Sebagai informasi, Perda No. 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan, terdiri dari XII Bab dan 29 Pasal.

Sementara Koordinator PKH Medan Johor Fredy, mengaku, bantuan PKH sifatnya sementara dan bukan seumur hidup. Tujuannya adalah untuk memutus mata rantai kemiskinan.

reporter | Thamrin Samosir

Related posts

Leave a Comment