Sakit Hati Toke ‘Pelit’, Orderan Perabotan Mahal Dijual ke Orang Lain

supir pengangkutan

topmetro.news – Sakit hati dengan sikap toke dinilai ‘pelit’, dua terdakwa M Samin (32), supir pengangkutan di PT Sumber Hidup Sejahtera (SHS) dan kernetnya Nofiyanto (masing-masing berkas terpisah-red) nekat menjual orderan perabotan mahal kepada orang lain.

Fakta tersebut terungkap dalam sidang lanjutan perkara tindak pidana penggelapan yang berlangsung secara teleconference (online) pada Ruang Cakra 9 PN Medan, Selasa (15/9/2020).

Warga Jalan Perintis Kemerdekaan Dusun I Kelurahan Timbang, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang/Jalan Pasar Miring Gang Tebu, Desa Pagar Merbau, Kecamatan Batu Lapan, Kabupaten Deli Serdang itu dan kernetnya Nofiyanto serta Anggy Agustian Siregar alias Anggi, masing-masing memberikan keterangannya sebagai saksi sekaligus juga sebagai terdakwa.

Terdakwa M Samin mengaku dapat tugas dari tokenya untuk mengangkut perabot milik PT Karya Furnindo Modern (KFM) dari gudang berlokasi Jalan Cemara Kota Medan. Tujuannya ke kantor PT KFM Pekanbaru, Provinsi Riau. Keduanya berangkat, Jumat (3/1/2020), seharusnya menuju Kota Pekanbaru.

Dalam perjalanan menuju Pekanbaru, M Samin kemudian curhat kepada kernetnya tentang uang jalan yang ia terima dari toke tidak sesuai.

Ketika dikonfrontir hakim ketua, terdakwa Nofiyanto pun mengakui bahwa dirinya setuju dengan usul supirnya. Yakni menjual perabot yang ada dalam truk jenis boks tertutup tersebut.

Harga Perabot Rp11 Juta

Sementara terdakwa Anggi membenarkan, bahwa terdakwa M Samin menghubunginya lewat sambungan ponsel. “Waktu itu saya bilang ada tempat pembuangannya Pak Hakim,” kata Anggi.

Fakta lainnya terungkap, sebagian perabot mahal yang diturunkan di belakang rumah terdakwa Anggi di Desa Pinang Awan, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan laku terjual Rp11 juta.

Dari hasil penjualan perabot tersebut, terdakwa Anggi mengaku dapat komisi Rp1 juta. Lalu, terdakwa Nofiyanto dapat Rp3 juta dan sisanya Rp7 juta untuk terdakwa M Samin.

Usai pemeriksaan ketiganya, JPU Anwar Ketaren bermohon, agar majelis hakim agar memberikan waktu sepekan bagi mereka, untuk penyampaian nota tuntutan. Ketiganya kena pidana Pasal 374 jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana. Atau kedua, Pasal 372 jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment