Kabur dari Sel Tahanan di Asahan, 2 dari 5 Orang Tsk Diringkus

Kabur dari sel tahanan

topmetro.news – Kabur dari sel tahanan Polsek Pulau Raja, Sabtu (19/9/2020) lalu sekitar pukul 05.00 wib, dua dari lima tersangka berhasil diringkus tim Reskrim Polres Asahan. Kedua tersangka yaitu Rahmanada Ritonga (19) dan Aminuddin (30).

“Dua tersangka berhasil diringkus di Sigambal Provinsi Sumut serta Provinsi Riau dan keduanya diberikan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan saat diringkus,” kata AKP Edi Plantino, Kasubbag Humas Polres Asahan di Mapolres Asahan, Senin (21/9/2020).

AKP Edi Plantino menyampaikan ke 5 tersangka kabur dari sel tahanan Polsek Pulau Raja dengan merusak besi ventilasi udara atas.

“Kelima tersangka kabur dengan cara merusak ventilasi udara lalu merusak kunci pintu besi ruang utama tahanan menggunakan kawat dan jarum peniti, “sebutnya.

AKP Edi Plantino menjelaskan bahwa otak pelaku yang kabur dari sel tahanan Polsek Pulau Raja bernama Aminuddin tersangka kasus Curat yang dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-3e dan ke-5e Jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.

Polisi menambahkan 3 orang dari 5 tersangka masih dalam pengejaran tim Reskrim Polres Asahan.

“Saat ini Bid Propam Polres Asahan juga masih melakukan pemeriksaan terhadap petugas piket jaga Polsek Pulau Raja,” ungkapnya.

Sementara itu tiga orang tersangka yang masih diburu tim Reskrim Polres Asahan yaitu, Wahidin alias Udin (40) kasus pencurian Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP, Dedi Alfian Hasibuan (37) kasus Curat Pasal 363 ayat (1) ke-4e dari KUHP Jo pasal 107 huruf d UU RI no 39 tahun 2014 tentang perkebunan dan Ikhsan Aliardi alias Ali (30) kasus curat Pasal 363 ayat (1) ke-3e dan ke-5e KUHP.

BACA SELENGKAPNYA | 3 Tahanan Kabur dari LP Tanjungbalai Ditangkap di Semak-semak

Seperti diwartakan topmetro.news sebelumnya, 3 orang tahanan kasus narkoba yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjungbalai, Sabtu (21/3/2020) dinihari berhasil ditangkap dalam hitungan jam.

Ketiga tahanan kasus narkoba yang perkaranya masih dalam penanganan Polres Tanjungbalai itu, berhasil diringkus petugas gabungan dari Lapas dan Satres Narkoba Polres Tanjungbalai, Sabtu (21/3/2020) sekira pukul 18.15 WIB, di Desa Sei Nangka, Kecamatan Sei Kepayang, Asahan.

reporter | dpsilalahi
sumber | metrokampung

Related posts

Leave a Comment