KPU Kota Medan Tetapkan Bobby-Aulia dan Akhyar-Salman Sebagai Pasangan Calon

KPU Medan menetapkan

topmetro.news – KPU Medan melalui SK No. 790/PL.02.3-Kpt/1271/KPU-Kot/IX/2020 tertanggal 23 September 2020, menetapkan Muhammad Bobby Afif Nasution – H Aulia Rachman SE dan Ir H Akhyar Nasution MSi – H Salman Alfarisi Lc MA sebagai Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Medan Tahun 2020.

Ketua KPU Medan Agussyah Ramadani Damanik mengatakan, dengan penetapan kedua pasangan calon yang telah mendaftar pada 4-6 September lalu, maka Pilkada Medan 2020 memiliki dua pasangan calon. Mereka nantinya jadi pilihan masyarakat Kota Medan pada Rabu, 9 Desember 2020.

Penetapan pasangan calon tersebut berlaku, setelah KPU Kota Medan melakukan verifikasi dokumen syarat calon. Baik masa setelah pendaftaran maupun pasca-perbaikan dokumen syarat calon.

“Melalui Surat Keputusan No. 790/PL.02.3-Kpt/1271/KPU-Kot/IX/2020 tertanggal 23 September 2020, kami menetapkan Muhammad Bobby Afif Nasution – H Aulia Rachman SE dan Ir H Akhyar Nasution MSi – H Salman Alfarisi Lc MA sebagai Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Medan Tahun 2020,” kata Agussyah, Rabu (23/9/2020), bertempat Kantor KPU Kota Medan, Jalan Kejaksaan No 37 Medan.

Turut mendampinginya saat itu, komisioner KPU Kota Medan Zefrizal, Edy Suhartono, Nana Miranti, dan M Rinaldi Khair.

Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon berlangsung secara tertutup. Hal itu sesuai dengan amanah Peraturan KPU No. 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan KPU No. 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan. Serta Surat Keputusan KPU RI No. 394 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian, dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon.

Tanpa Pasangan Calon

Selain itu, KPU juga berpandangan, penetapan berlangsung tanpa mengundang pasangan calon, agar tidak terjadi potensi kerumunan massa dalam Kantor KPU Medan. Mengingat saat ini, Pemilihan Serentak berlangsung pada saat wabah pandemi Covid-19.

Setelah penetapan, KPU Kota Medan akan melakukan Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut. Sekaligus menggelar penandatanganan Pakta Integritas Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 oleh pasangan calon. Direncanakan, Kamis (24/9/2020), di Hotel Santika Dyandra.

Dalam kegiatan tersebut, KPU Kota Medan menegaskan agar pasangan calon dan tim kampanye tidak melakukan pengumpulan dan pengerahan massa pendukung serta simpatisan ke lokasi rapat pleno terbuka. Agar pelaksanaannya dapat berjalan lancar sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Agussyah menambahkan, KPU Kota Medan memfasilitasi siaran langsung rapat pleno terbuka melalui mediasosial Facebook KPU Kota Medan dan Instagram @kpukota_medan. Pemanfaatan teknologi informasi ini agar masyarakat pendukung maupun simpatisan pasangan calon dapat menyaksikannya dari tempat masing-masing. Tanpa harus berkerumun.

sumber | RELIS

Related posts

Leave a Comment