5 Bulan Buron, Situmorang ‘Jago Karate’ Itu Ditangkap

5 Bulan Buron

topmetro.news – Setelah buron selama 5 bulan, Ilham Situmorang alias Pak Chandra alias Ilham alias Situmorang, pelaku penganiayaan pekerja di salah satu cafe seputaran Siantar Square Jalan Vihara Kelurahan Simalungun Kecamatan Siantar Selatan, ditangkap Satreskrim Polres Pematangsiantar.

Buron 5 Bulan Dilaporkan Andika

Pria 22 tahun, warga Jalan Pattimura Belakang Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur itu ditangkap berdasarkan Laporan Polisi bernomor LP/240/V/2020/SU/STR tanggal 4 Mei 2020, dengan pelapor atas nama Andika warga Jalan Pusuk Buhit Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan.

Tersangka yang sehari-harinya mengamen itu berhasil ditangkap berkat adanya informasi dari masyarakat, bahwa tersangka sedang berada di Siantar Square. Hal ini disampaikan Kapolres AKBP Boy SB Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Edi Sukamto, Kamis (24/9/2020).

“Tersangka ditangkap semalam, Rabu (23/9/2020) sekira pukul 22.50 WIB,” ujar Edi yang kemudian menceritakan bagaimana kronologis penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban.

“Sekitar 5 bulan lalu, tepatnya Minggu (3/5/202020) yang lalu sekira pukul 23.55 WIB, korban sedang duduk dan berbincang-bincang bersama dengan bernama Winda di depan Cafe tempatnya bekerja, sambil menunggu tamu yang hendak makan di Cafe tempatnya bekerja,” tutur Edi.

5 Bulan Buron2

Bincang Resep Makanan

Saat itu, lanjut Edi, korban dan Winda sedang memperbincangkan tentang resep makanan. Karena beda pendapat dengan Winda, korban sempat bercanda dan mengatakan kepada Winda: “Ah.. txxk kau.”

Dimana pada saat itu, tersangka sedang melintas di depan cafe tersebut.
Tersangka menemui korban sambil berkata, “Apa tadi kau bilang?”
Korban menjawab: “Aku bukan ngomong sama kau, aku ngomong sama Winda.”

Namun tersangka langsung melakukan penganiayaan dengan memukul mulut korban, pakai tangan kirinya sebanyak 1 kali.

Meski dipukul cuma sekali, kata Edi, mulut korban mengeluarkan darah dan 1 gigi bagian atas korban menjadi patah.

Saat itu juga korban langsung masuk ke dalam cafe dan masyarakat yang melihat langsung melerai dengan cara menarik pelaku, kemudian pelaku meninggalkan cafe tersebut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan,” kata polisi.

BACA SELENGKAPNYA | Kasus Penganiayaan, Rika Nainggolan Dipidana 6 Bulan Percobaan 1 Tahun

Seperti diwartakan topmetro.news sebelumnya, diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan seorang putri oknum politisi di Sumut, Rika Rosario Nainggolan (31), warga Jalan Setia Budi, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang/Jalan Sei Serayu, Kelurahan Babura Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal divonis enam bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun.

Majelis hakim diketuai Hendra Sotardodo dalam amar putusannya, Selasa (9/6/2020), di Ruang Cakra 5 PN Medan menyatakan, dari fakta-fakta terungkap di persidangan, unsur pidana Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana, telah terbukti.

reporter | jeremitaran

sumber/foto | mistar

Related posts

Leave a Comment