Akhirnya, Paman Sang Pelaku Cabul di Labuhan itu ‘Gol’

sang pelaku cabul

topmetro.news – Paman, sang pelaku cabul diciduk polisi. Pelaku berinisial RG (20) ini merupakan pelaku pencabulan gadis kecil di Medan Labuhan. Ironisnya, pria itu masih terhitung paman korban, Mawar (5)- bukan nama sebenarnya.

“Korban merupakan saudara pelaku sendiri. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumah orang tua korban,” kata Kompol Edy Safari SH, Kapolsek Medan Labuhan, Rabu (23/9/2020) malam.

Atas perbuatannya, lanjut Edy, pelaku dijerat pasal 81 Ayat 2 junto 76, Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (PA) yang disahkan menjadi UU RI No.17 tahun 2016 junto Pasal 76 D UU RI No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sedang dalam penyidikan di Unit PPA Polsek Labuhan,” pungkas Edy.

Sekadar diketahui, peristiwa perkosaan ini terungkap setelah ibu korban, E mendengar Mawar (5) menangis saat buang air kecil, Minggu (20/9/2020).

Curiga, E membawa anak ketiga dari empat bersaudara itu ke klinik.

Hasilnya, selaput dara kemaluan Mawar koyak. Ketika ditanya, korban mengaku sudah ‘digituin’ RG.

BACA SELENGKAPNYA | Bocah 5 Tahun Dicabuli Tetangga, Warga Labuhandeli ‘Gol’

Seperti diwartakan Topmetro.News sebelumnya, bocah 5 tahun dicabuli, pelaku Erli warga Perumahan TKBM, Dusun 7, Desa Pematang Johar, Kecamatan Labuhandeli, Kabupaten Deliserdang harus berurusan dengan polisi. Korban anak dibawah umur Bunga (5) masih tercatat sebagai tetangga pria 52 tahun itu.

“Kita telah mengamankan salah seorang tersangka kasus pencabulan,” kata Iptu Bonar Pohan, Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan, Senin (3/12/2018) silam.

reporter | jeremitaran
sumber | metro24.co

Related posts

Leave a Comment