Tunjangan Kinerja Pejabat Pemko Tebingtinggi Disoal

TOPMETRO.NEWS – Tunjangan kinerja (Tungkir) pejabat di Pemko Tebingtinggi, belakangan menjadi gunjingan. Pasalnya, antar sesama pejabat terdapat perbedaan mencolok dalam menerima Tungkir. Selain penetapan Tungkir itu sendiri dinilai cacat hukum,sehingga seharusnya belum bisa dilaksanakan.

Secara blak-blakan Staf Ahli Bidang Keuangan Pemko Tebingtinggi Djajardi Rinal, kemarin, menyesalkan usulan penambahan anggaran Tungkir yang diajukan Sekdako Tebingtinggi Johan Samose Harahap. Pasalnya, pengajuan itu tidak melalui mekanisme hukum sebagai mana layaknya.

Menurut Djajardi Rinal, adanya perubahan penambahan Tungkir bagi pejabat struktural Pemko Tebingtinggi harus dilakukan Sekdako bersama Tim Produk Hukum Daerah agar dinyatakan sah. Namun, hal itu tidak dilakukan oleh Sekdako, meski Sekdako sendiri sebagai ketua tim.

“Saya sendiri sebagai anggota tim perumus penambahan anggaran sama sekali tidak disertakan. Artinya, tak ada koordinasi,” ungkap Djajardi Rinal.

Diakui,dasar hukum penambahan Tungkir pagi pejabat struktural Pemko Tebingtinggi, adalah Perwa No.25/2014 diubah menjadi Perwa No,29/2017 tentang Usulan Penambahan Tungkir. Namun, dalam pasal-pasal Perwa itu, mengisyaratkan keputusan bisa dilaksanakan setelah lebih dulu dibahas Tim Produk Hukum Daerah. Faktanya, hal itu tidak dilakukan Sekdako, sehingga penambahan Tungkir pejabat Pemko Tebingtinggi jika dilaksanakan akan cacat hukum.

Bahkan, Staf Ahli Keuangan Pemko Tebingtinggi itu mempersoalkan adanya kesan ketidak adilan besaran Tungkir. Misalnya, Tungir untuk Kepala Inspektur Daerah dan Sekretaris DPRD sebesar Rp7 juta. Sedangkan Kadis dan Ka. RSUD hanya diplot Rp5 juta. Dalam besaran demikian terjadi kesenjangan, dimana beban kerja dan tanggung jawab antara kedua pejabat itu dinilai tidak sebanding.

Perwa No.29/2017 itu sendiri sudah ditandatangani Pj. Walikota Kota Tebingtinggi OK Zulkarnain, khususnya penambahan Tungkir untuk Pejabat Eselon IIb.

Terkait itu, sejumlah Anggota DPRD Kota Tebingtinggi ketika dikonfirmasi, mengakui belum mengetahui adanya penambahan Tungkir para pejabat dilingkungan Pemko Tebingtinggi. Mereka menilai persoalan Tungkir itu merupakan wilayah internal Eksekutif, sehingga DPRD hanya sifatnya mengetahui saja.

Sedangkan Sekdako Johan Samose Harahap, belum bisa dikonfirmasi, karena berada di luar kota.(TMD-010)

Related posts

Leave a Comment