Granat Medan Soroti Perkara 7.973 Butir Ekstasi Asal Perancis, Ada ‘Permainan’?

Granat Kota Medan

topmetro.news – Proses penegakan supremasi hukum seputar perkara penyalahgunaan narkotika Golongan I jenis ekstasi sebanyak 7.973 butir asal Perancis atas nama terdakwa Sudirman Bin Usman alias Man Pungo alias Man Botak (49), mendapat sorotan tajam dari Ketua Dewan DPC Gerakan Nasional Anti Narkoba (Granat) Kota Medan Rion Arios Aritonang.

Rion yang dihubungi lewat pesan teks WhatsApp (WA), Jumat malam (25/9/2020) mengatakan, oknum JPU dari Kejati Sumut (Fransiska Panggabean-red) semestinya menggunakan haknya melakukan upaya hukum banding atas putusan yang baru dibacakan Majelis Hakim PN Medan.

Mengingat barang buktinya tidak sedikit, idealnya oknum JPU-nya melakukan upaya hukum banding. Bila jajaran Dit Resnarkoba Polda Sumut tidak berhasil mengungkapkan kasus itu, imbuhnya, menyebabkan rusaknya masa depan orang banyak. “Kenapa JPU-nya tidak banding? Ada apa?” tanya advokat yang kritis asal Medan tersebut.

Menurut Ketua Granat Kota Medan itu, sadar atau tidak, eksesnya bisa menimbulkan beragam opini pada publik. Misalnya munculnya kesan ada ‘permainan’ antara oknum JPU dengan oknum majelis hakim dan seterusnya.

Arion juga menyoroti tentang tidak diajukannya tuntutan pidana maksimal terhadap diri Sudirman Bin Usman alias Man Pungo. Apalagi yang bersangkutan berstatus narapidana (napi) pada Lapas Tanjung Pinang.

Tuntutan pidana 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidiair enam bulan penjara maupun vonis pidana 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair tiga bulan tersebut, menurutnya, jauh dari rasa keadilan bagi masyarakat.

Sekalipun majelis hakim dalam amar putusannya kemudian menyatakan terdakwa Sudirman Bin Usman terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara mengutip data digital di media, dalam perkara terdakwa Husen Syukri dengan barang bukti 25 butir pil ekstasi dituntut pidana 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Subsidair enam bulan penjara.

Paket dari Perancis

Mengutip dakwaan JPU, perkara 7.973 butir pil ekstasi asal Perancis tersebut diungkap jajaran Dit Resnarkoba Polda Sumut.

Penangkapan terhadap Sudirman Bin Usman alias Man Pungo alias Man Botak merupakan hasil pengembangan penyidik terhadap tersangka Edi Priyanto alias Edit, Sabtu (30/11/2019) ketika mengambil kiriman paket dari Perancis ke Kantor Pos Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang.

Petugas juga berhasil membekuk tersangka lainnya. Yakni Rifay alias Pai dan Muhammad Syawal Syahputra alias Putra secara terpisah.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment