TOPMETRO.NEWS – Pelaku cabul ditangkap personil Polsek Koto Gasib. Polisi meringkus pelaku pencabulan anak dibawah umur yang dilaporkan sempat kabur dari Sampang, Madura sejak 9 bulan lalu.
Tersangka SF (29) warga Dusun Barat, Desa Candi Burung, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pemekasan, Madura, dibekuk di RT 18.RW 06 Dusun Tanjung Sari, Kampung Empang Pandan Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak pada Sabtu (26/9) sekitar pukul 16.30 WIB.
“Kami mendapat informasi dari Bapak Kapolres , bahwa tersangka SF berada di wilayah Polres Siak, tepatnya di Kampung Empang Pandan Koto Gasib,” ungkap Kapolsek Koto Gasib Ipda Suryawan.F,S.E.
Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan cara menurunkan Tim Reskrim Polsek Koto Gasib di bawah Pimpinan Kanit Reskrim Bripka Leonar Pakpahan,SH untuk melakukan penyelidikan.
“Tak perlu waktu lama untuk membekuk SF Sekira pukul 16.30 WIB Sore, kami membekuknya di tempat persembunyiannya. Tanpa ada perlawanan,” ungkap Kapolsek Suryawan.
SF dibekuk didepan rumah warga saat pulang manen di jalan desa, Ketika dilakukan introgasi terhadap SF, ia nya mengakui dan membenarkan perbuatannya melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak yang terjadi pada 7 Januari 2020 di Kabupaten Sampang.
Selanjutnya tersangka SF hasil koordinasi Oleh Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya, SH, SIK, MIK dengan Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz Akan diserahkan proses hukumnya ke Polres Sampang Madura.
BACA SELENGKAPNYA | Oknum Panwascam Toba Cabuli Keponakan Kandung Selama 8 Tahun
Seperti diwartakan topmetro.news sebelumnya, oknum Panwascam Toba berinisial BT (46) diduga tega berbuat asusila mencabuli keponakannya yang masih di bawah umur, SB (16) sejak 8 tahun lalu. Aksi bejat pelaku BT diketahui pasca korban didampingi pengurus Punguan Butarbutar Wilayah Bonapasogit, Sahat Butarbutar membuat pengaduan resmi ke Unit PPA Polres Tobasa, Minggu (20/9/2020).
Dari keterangan Sahat Butarbutar, jika SB mengaku sudah tinggal di rumah pelaku sejak berusia 8 tahun tepatnya kelas 2 Sekolah Dasar (SD). Diketahui pelaku merupakan amangboru (suami dari adik atau kakak perempuan ayah) kandung korban.
reporter | jeremitaran
sumber | spiritriau