Gelar Resepsi Pernikahan, Oknum Perwira Polisi Dibebas Tugaskan

Kasat Reskrim Polres Simalungun

topmetro.news – Polda Sumut telah memberikan sanksi kepada oknum Polri berpangkat Ajun Komisari Polisi (AKP) karena menggelar resepsi pernikahan di saat pandemi Covid-19.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, pihaknya melalui Bidang Propam telah menangani kasus oknum periwira yang bertugas di Polres Labuhan Batu karena menggelar resepsi pernikahanan di Aula Serba Guna Kabupaten Labuhan Batu.

“Awalnya beredar video resepsi pernikahan saat pandemi, kemudian kita mengecek kebenaran dan ternyata benar kalau yang menggelar pesta pernikahan itu anggota Polri,” kata Tatan, Sabtu (3/10/2020).

Setelah dilakukan temuan itu, pihak Propam Poldasu langsung memanggil oknum berinisial BVP itu.

Gelar Resepsi Pernikahan Diduga Langgar Protokol Kesehatan

“Kita panggil dan periksa,” terang dia.

Menurutnya, oknum Polri jebolan Akpol itu telah melanggar maklumat Kapolri Jenderal Idham Adziz tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19.

“Nantinya anggota tersebut akan menjalani sidang disiplin,” tegasnya.

Masih Tatan, pihaknya sudah memberikan sanksi sementara terhadap personol tersebut berupa membebaskan jabatannya sebagai Kasat Intel.

“Sudah dicopot dari jabatannya,” ujar Kabid.

Sementara, peristiwa ini diketahui setelah beredarnya video amatir di media sosial. Dimana seorang oknum perwira polisi menggelar resepsi pernikahan di salah satu gedung di Kabupaten Labuhan Batu Kota Rantau Parapat pada Sabtu (26/9/2020).

Di video itu terlihat kalau tamu undangan bahkan pengantin sendiri yang merupakan oknum Polri itu tidak memakai masker dan tidak adanya jaga jarak.

Reporter | Dedi

Related posts

Leave a Comment