Tekab Polsek Helvetia Ringkus Pelaku Curanmor

Tekab Polsek Helvetia

topmetro.news – Tekab Polsek Helvetia, membekuk tiga pemuda yang diduga sebagai pelaku Pencurian Kenderaan Bermotor (Curanmor) jenis sepeda motor dari kawasan Helvetia, Medan, Minggu (4/10) sekira pukul 02.30 wib. Hal itu ditegaskan Kapolsek Helvetia, Kompol Kompol Pardamean Hutahaean SH Sik kepada wartawan, Selasa (6/10) siang.

Pardamean menjelaskan, penangkapan ketiga pelaku masing-masing AH (19), HS (19) dan JS (19) ketiganya warga Kecamatan Helvetia berdasakan Laporan Pengaduan Korbannya berinisial QNP sesuai LP Nomor: 465/X/2020/SU/Polrestabes Medan/Sek Helvetia/Tanggal 04/10/2020. Karena laporan itulah, polisi kemudian melakukan penyelidikan.

Modus Pelaku Melempari Korban Hingga Terjatuh

Diungkapkan Kompol Pardamean Hutahaean, peristiwa bermula saat korban berangkat dari rumah untuk menghantar pacarnya pulang sekira pukul 02.30 wib dinihari. Saat melintas di kawasan Jalan Asram tepatnya di perlintasan rel Kereta Api (KA) Helvetia, korban yang mengendarai sepeda motornya dilempari ketiga pelaku dengan batu.

Akibat lemparan tersebut, korban yang menderita luka akhirnya terjatuh dari atas kenderaannya. Melihat korban tak berdaya, ketiganya langsung membaw kabur kenderaan korban.

Sadar sudah menjadi korban perampokan, korban langsung mendatangi Mapolsek Helvetia guna membuat LP. Unit Reskrim Polsek Helvetia ipimpin langsung Panit 2, IpdaTheo melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

Tekab Polsek Helvetia Ketahui Keberadaan Pelaku

Berdasarkan keterangan saksi-saksi, unit Tekab berhasil mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku dan akhirnya berhasil meringkus AH dan HS dari kawasan Jalan Asrama, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia.

Dari hasil introgasi terhadap kedua pelaku, polisi mendapatkan informasi bahwa keduanya beraksi dibantu oleh JS. Mendengar itu, polisi segera melakukan pengembangan dan kembali menciduk JS di Jalan Gaperta Ujung, Gang Bakti Kelurahan Tanjung Gusta, Helvetia.

Menurut pengakuan AS, dirinya berperan sebagai pelaku pelempar batu hingga korban sehingga terjatuh. Selanjutnya, AS mengambil sepeda motor Honda Beat BK 3746 AGE milik korban. Kemudian, tutur AS, sepeda motor korban di sembunyikan dibelakang Mobil Pick Up yang tak jauh dari TKP yang rencananya akan dijual kepada seseorang.

“Selain para pelaku, kami juga mengamankan sepeda motor Honda Beat warna putih BK 3746 AGE. Para pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) ke 1e, 2e Subs Pasal 363 Ayat (2) Jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 Tahun Penjara.

Reporter | Dian

Related posts

Leave a Comment