Untuk Pertama Kali Dalam Perkara ITE, Hakim PN Medan Vonis Bebas Febi

terdakwa pencemaran nama baik

topmetro.news – Untuk pertama kali dalam dua semester terakhir. Terdakwa pencemaran nama baik lewat postingan dalam media sosial (medsos) -pidana UU Informasi dan Transaksi Elektronik- mendapat vonis bebas oeh Hakim PN Medan.

Adalah Febi Nur Amelia, terdakwa yang menagih utang lewat fitur Instagram story miliknya, @feby2502 dengan saksi korban Fitriani Manurung.

Majelis hakim dengan Ketua Sri Wahyuni, Selasa (6/10/2020), memvonis bebas terdakwa Febi. Terdakwa mereka yakini tidak terbukti secara melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU dari Kejari Medan. Saat itu dari Kejari Medan hadir Randi Tambunan.

Pertimbangan Hakim

Pertimbangan majelis hakim berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, korban dengan bukti transfer, ada meminjam uang kepada terdakwa.

Terdakwa ada melakukan transfer sebanyak dua kali dengan total Rp70 juta. Pertama Rp50 juta dan Rp20 juta yang ia (terdakwa) transferkan langsung kepada suaminya Fitriani.

Terdakwa berwajah jelita itu sudah beberapa kali mencoba menghubungi korban untuk menagih utang, namun tidak jawaban.

Karena tidak ada lagi jalan keluar, maka terdakwa Febi membuat postingan menagih utang lewat instagram storynya. Dengan demikian unsur fitnah terhadap saksi korban, diyakini tidak terbukti.

Sementara pantauan awak media, Febi tampak terduduk lemas setelah mendengarkan vonis bebas atas dirinya. Rekannya kemudian membantu Febi agar tidak sampai terkulai ke lantai ruang sidang.

Sementara pada persidangan sebelumnya, terdakwa terkena tuntutan pidana dua tahun penjara.

JPU Randi tampak hanya terdiam. Tidak diketahui apakah melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung atau tidak atas vonis bebas tersebut.

“No comment,” kata Randi sembari keluar dari Gedung PN Medan.

Promosi Jabatan Suami

Berawal saat Febi menagih utang kepada seseorang yang ia panggil ‘Ibu Kombes’ pada Selasa 19 Febuari 2019 silam. Fitriani katanya meminjam uang kepada terdakwa sekitar Rp70 juta untuk mempromosikan jabatan suaminya.

Pada 2017, Febi sempat menagih utangnya kepada Fitriani. Namun, Fitriani hanya memberikan alasan. Saksi korban mengaku belum bisa mengembalikan utangnya.

Febi pun berusaha terus menagih dan menghubungi Fitriani agar ia mengembalikan uangnya. Namun, nomor WhatsApp Febi diblokir Fitriani dan meminta untuk tidak menghubungi serta mencoba menagih utangnya lagi.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment