topmetro.news – Tergiur upah Rp50 juta jika berhasil mengantarkan narkoba, dua warga Aceh nekat menjadi kurir 1 kilogram (kg) sabu yang dimasukkan ke dalam tas.
Namun, aksi keduanya terbongkar petugas Avsec Bandara Kualanamu saat menjalani pemeriksaan Security Check Point (SCP), Senin 5 Oktober 2020. Selanjutnya, mereka diamankan petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut.
Keduanya adalah Arifuddin (39), warga Dusun Makmur, Desa Bukit Payang, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, dan Muhammad Furqan (18), warga Babah Krueng, Kabupaten Aceh Utara.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Robert Da Costa yang dikonfirmasi wartawan mengakui pihaknya bersama petugas bandara mengamankan 2 calon penumpang pesawat membawa sabu-sabu seberat lebih kurang 1 kg.
Dua Kurir Sabu Calon Penumpang Tujuan Bandara Soeta
“Dua tersangka merupakan calon penumpang pesawat yang akan berangkat dari Bandara Kualanamu menuju Bandara Soekarno Hatta,” terang Robert, Selasa (6/10/2020).
Kedua warga Aceh tersebut ditangkap setelah petugas Avsec mencurigai mereka, yang merupakan calon penumpang Batik Air ID–6883 rute Kualanamu–Soekarno Hatta.
“Dari tayangan monitor komputer saat pemeriksaan, terlihat barang yang mencurigakan di dalam tas ransel milik keduanya. Kemudian, dilakukan pemeriksaan manual dan ditemukan pada masing-masing tas ransel bungkusan plastik berisi narkotika jenis sabu,” jelas Robert.
Baca Juga: Hendak Dibawa ke Lampung, Polsek Patumbak Tangkap Kurir Sabu Asal Aceh
Dari hasil pemeriksaan, dua tersangka kurir sabu mengaku barang bukti itu akan dibawa ke Kendari, Sulawesi Tenggara.
“Pengakuan kedua tersangka, mereka menerima barang bukti sabu di daerah Binjai dan dijanjikan uang senilai Rp50 juta,” kata Robert.
Ditambahkannya, saat ini dua warga Aceh yang kini menjadi tersangka masih dalam pemeriksaan Direktorat Narkoba Polda Sumut.
“Polisi masih melakukan pengembangan dan memburu tersangka lain yang menyuruh dua tersangka mengirim sabu tersebut,” tukasnya.
Reporter | Dedi