Hendak Dibawa ke Lampung, Polsek Patumbak Tangkap Kurir Sabu Asal Aceh

kurir sabu asal Aceh

topmetro.news – Polsek Patumbak kembali menangkap seorang kurir narkotika jenis sabu asal Provinsi Aceh, Nasrulah (42), warga Dusun Dirawang Pucuk Nusa, Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur.

Dari tersangka Nasrulah, polisi mengamankan empat paket sabu dibungkus plastik bening dengan berat brutto 406,83 gram, dua handphone (HP) dan tas ransel.

“Tersangka diamankan di Jalan Sisingamangaraja Km 7,5 Kecamatan Medan Amplas, tepatnya di depan showroom mobil Isuzu pada Selasa, 18 agustus 2020 sekira pukuln17.30 WIB,” jelas Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fahreza didampingi Kanit Reskrim Iptu Philip Purba, Senin (21/9/2020).

Kata dia, penangkapan tersangka setelah polisi menerima informasi dari masyarakat, ada seorang laki-laki mencurigakan berasal dari Aceh diduga sedang membawa narkoba jenis sabu-sabu.

Kurir Sabu Asal Aceh Bawa Barbut Pakai Ransel

Karena itu, petugas melakukan penyelidikan dan observasi di lokasi yang disebutkan. Petugas langsung mengamankan seorang laki-laki membawa tas ransel dengan gerak gerik mencurigakan.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa empat bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu seberat 406,83 gram.

Baca Juga: Empat IRT Kurir Sabu Asal Aceh Ditangkap di Hotel Merlin

“Pelaku mengakui sabu tersebut dibawa dari Aceh Timur untuk dikirim ke Lampung dengan uang jasa pengiriman akan dibayar setelah barang tiba sebesar Rp20.000.000 atas suruhan orang yang bernama Fikar berdomisili di Aceh Timur,” ungkap Kompol Arfin.

Kemudian kurir sabu asal Aceh beserta barang bukti diamankan dan diboyong ke komando guna proses selanjutnya. Tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 juncto Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang peredaran narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

Reporter | Dedi

Related posts

Leave a Comment