Hakim Heran, Terdakwa Oknum Panit Berbelit Saat Dikonfrontir dengan Bonar

Majelis hakim keheranan

topmetro.news – Majelis hakim dengan Ketua Syafril Batubara sempat terlihat keheranan dalam sidang lanjutan perkara penyalahgunaan narkotika Golongan I jenis sabu seberat 64 gram melibatkan oknum petugas dari Polsek Hamparan Perak, Rabu (7/10/2020) bertempat Ruang Cakra 2 PN Medan.

Pasalnya, Jenry Hariono Panjaitan, oknum Perwira Unit (Panit) Reskrim Polsek Hamparan Perak dijadikan sebagai salah seorang terdakwa dinilai ‘balik gagang’.

Dalam BAP Jenry menyebutkan, 46 gram sabu yang disita aparat Dit Resnarkoba Poldasu dari Kiki (terdakwa berkas terpisah-red) dihargai Rp40 juta dan akan disetorkan ke oknum Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak Iptu Bonar Pohan.

Namun dalam persidangan Bonar Pohan yang dihadirkan JPU dari Kejatisu Fransiska, Jenry malah membantah keterangannya. Pada layar monitor sidang, terdakwa beberapa kali tampak berpikir sebelum menjawab pertanyaan majelis hakim.

“Kamu ini gimana? Kamu bilang kanit-mu ini terlibat,” hardik Syafril.

Menjawab pertanyaan hakim ketua, saksi Bonar menyebutkan tidak mengetahui persis perkara narkoba menjerat anggotanya, Jenry Panjaitan. Hakim pun kemudian mencecar kenapa saksi yang dihubungi terdakwa Jenry saat dibekuk aparat Polda Sumut.

Motif Terdakwa Aneh

Majelis hakim sempat mencecar jawaban saksi tentang apa motif terdakwa menghubungi saksi bila konteksnya meminta perlindungan. “Ini aneh. Kalau cuma mau mendapatkan perlindungan, kenapa tidak menelpon Kapolda atau Kapolri? Kenapa mesti Anda?” cecar Syafril.

Pada bagian lain, anggota majelis hakim juga menyentil Bona Pohan. “Nanti kita dengar keterangan dia (Jenry Panjaitan-red). Kalau nama Anda terlibat, bagaimana?” tegas Sri Wahyuni dan saksi sempat terdiam.

Sementara dalam persidangan pekan lalu, saksi dari Dit Resnarkoba Hendrik dan Jeri Sitorus menguraikan, tim ketika itu sedang melakukan penyamaran seolah calon pembeli guna pengembangan atas informasi diperoleh dari masyarakat.

“Awalnya kami menangkap Kiki, Jumat (28/2/2020) dan dilakukan pengembangan. Terdakwa Kiki mengaku barang yang dipegangnya milik Jenry,” kata Hendrik.

Ketika diinterogasi, terdakwa Kiki menyebutkan bahwa sabu tersebut milik Jenry Hariono Panjaitan juga Perwira Unit (Panit) Reskrim Polsek Hamparan Perak. Sementara menurut Jenry, hasil penjualan sabu tersebut akan disetorkan kepada Kanit Bonar Pohan. Mereka kemudian memboyong ketiganya ke Mapolda Sumut.

JPU menjerat terdakwa dengan pidana Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atau Pasal 112 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atau Pasal 131 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment