Sebarkan Video Ujaran Kebencian, YouTuber Aleh Divonis 7 Bulan Penjara

Video Ujaran Kebencian

topmetro.news – Video ujaran kebencian disebar, seorang YouTuber Rahmat Hidayat alias Aleh (19) yang dikenal lewat Channel YouTuber Aleh Aleh Khas Medan divonis 7 bulan penjara. Vonis itu dijatuhkan padanya dalam sidang lanjutan secara virtual di ruang Cakra 5 PN Medan, Kamis (8/10/2020)

Majelis hakim diketuai Hendra Sutardodo meyakini terdakwa terbukti bersalah tanpa hak dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.

Video Ujaran Kebencian Melanggar UU ITE

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, unsur tindak pidana Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 UU No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), diyakini telah terbukti.

Hal yang memberatkan, menurut hakim, perbuatan terdakwa Rahmat telah meresahkan umat Islam. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan serta telah meminta maaf kepada umat Islam.

Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan JPU alias conform. Sebab pada persidangan sebelumnya, Aisyah dan Yarma Sari memohon agar majelis hakim menjatuhkan pidana 7 bulan penjara terhadap terdakwa.

Menanggapi putusan itu, terdakwa Rahmat Hidayat melalui penasihat hukumnya (PH) maupun tim JPU menyatakan terima.

Sementara itu mengutip dakwaan, bermula pada Selasa (7/4/2020) sekira pukul 21.00 WIB terdakwa Aleh sedang berkumpul dengan teman-temannya di rumah Fahrezi Gilang Aprilian di Jalan Kawat I, Kel Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli.

Kemudian mereka membuat (merekam) adegan video menyanyikan lagu Aisyah Istri Rasulullah cover sambil bermain gitar.

Adegan Kocak

Karena lagunya kebetulan sedang tenar dan hasil rekaman video dianggap belum kocak/lucu, mereka mengulangi beberapa kali perekaman video.

Deni Fahrizal Lubis memberikan ide kepada terdakwa untuk membuat adegan memegang rambutnya ke atas lalu seperti pikiran kosong dan kerasukan lalu naik atas tempat tidur dan menghadap ke belakang agar kemudian ditolong.

Namun terdakwa dengan inisiatifnya sendiri ternyata menambah adegan dengan membuka celana panjang yang sedang dikenakannya sehingga pada bagian bawah terdakwa hanya menggunakan celana pendek boxernya.

Perlihatkan Bokongnya

Terdakwa kemudian menungging sehingga memperlihatkan bokongnya yang menggunakan celana boxer pendek yang ujungnya telah terlipat ke atas sampai ke pangkal paha/selangkangan.

BACA SELENGKAPNYA | Hakim PT Perberat Hukuman Oknum Dosen USU Penyebar Ujaran Kebencian

Seperti diwartakan topmetro.news sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Sumut akhirnya memperberat hukuman Himma Dewiyana Lubis (45), oknum dosen USU Medan menjadi 1 tahun penjara. Juga didenda Rp10 juta, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda, diganti pidana tiga bulan kurungan.

Sementara sebelumnya Majelis Hakim PN Medan diketuai Riana Pohan SH, Kamis (23/5/2019) lalu, menjatuhkan vonis hanya 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Serta denda Rp10 juta, bila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana tiga bulan kurungan.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment