Ini Reaksi Cipayung Plus Asahan soal UU  Omnibus Law

Cipayung Plus Asahan1

 

Topmetro.News – Reaksi Cipayung Plus Asahan atas kebijakan Pemerintah dan DPR yang baru saja mengesahkan Undang-undang (UU) Omnibus Law pada Senin (5/10/2020). Keputusan ini mengundang reaksi juga penolakan dari Cipayung Plus Asahan hingga imbasnya hari ini, Kamis 9 Oktober 2020 terjadi demo di Kantor DPRD Asahan.

Apa itu Omnibus Law sebenarnya? Menurut Audrey O Brien (2009), Omnibus Law adalah suatu rancangan undang-undang (bill) yang mencakup lebih dari satu aspek yang digabung menjadi satu undang-undang.

“Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kabupaten Asahan bersama Cipayung Plus Asahan menentang pengesahan UU Cipta Kerja. Pasalnya, UU itu dinilai memfasilitasi kepentingan monopoli ekonomi korporasi dan oligarki,” ujarnya.

Saat dikonfirmasi, Rudi Warsito Saragih, selaku Ketua PC PMII Asahan berpendapat, bahwa UU Cipta Kerja tidak mencerminkan pemerintahan yang baik (good governance).

“Sebab, dalam pembentukannya saja sudah main kucing-kucingan dengan rakyat, apalagi nantinya saat melaksanakan UU Cipta Kerja, bisa jadi rakyat akan diakal-akali dengan UU Cipta Kerja,” katanya.

Dikatakannya, bahwa proses pembentukannya melanggar prinsip kedaulatan rakyat sesuai Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 dan tidak mencerminkan asas keterbukaan sesuai Pasal 5 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Terlebih, pembentukan dan pengesahannya dilakukan di tengah pandemi covid-19.

Cipayung Plus Asahan2

Hanya saja, isi Omnibus Law yang terdiri dari 174 pasal ini dinilai merugikan oleh para buruh. Berikut isi Omnibus Law yang ditolak Cipayung Plus Asahan.

    1. Menuntut agar Presiden membuat Perpu yang memuat materi untuk menjalankan UUD sebagaimana mestinya.

     

    1. Meminta kepada DPRD Asahan agar melakukan Yudicial Review terhadap Omnibuslaw yang dimaksud bermasalah.

     

    1. Meminta MK untuk menerima Permohonan Yudicial Review yang akan dilakukan oleh Pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan hadirnya Omnibuslaw tersebut.

     

    1. Meminta kepada DPRD Asahan untuk menandatangani kesepakatan dan menerima aspirasi serta menindaklanjuti.

 

Menurut Rudi Warsito Saragih, bahwa UU Cipta Kerja ini nantinya akan mengubah banyak tatanan kehidupan perekonomian daerah dan nasional. Serta juga akan berdampak pada perubahan ekonomi keuangan individu rakyat.

BACA SELENGKAPNYA | Ikut Aksi Tolak UU Omnibus Law di Depan DPRD Sumut, 3 Pelajar Kedapatan Bawa Sajam

Seperti diwartakan topmetro.news sebelumnya, tiga pelajar diamankan petugas Polrestabes Medan kedapatan membawa sajam (senjata tajam) saat mengikuti aksi unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (Omnibus Law) di depan Gedung DPRD Sumut, Jumat (9/10/2020).

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Martuasah Sitepu menyebutkan dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku membawa senjata tajam. Senjata tajam tersebut diduga akan digunakan untuk keributan saat aksi demo.

Penulis | Erris JN

 

Related posts

Leave a Comment