Ikut Aksi Tolak UU Omnibus Law di Depan DPRD Sumut, Tiga Pelajar Kedapatan Bawa Sajam

Tiga pelajar bawa sajam

topmetro.news – Tiga pelajar diamankan petugas Polrestabes Medan kedapatan membawa sajam (senjata tajam) saat mengikuti aksi unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (Omnibus Law) di depan Gedung DPRD Sumut, Jumat (9/10/2020).

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Martuasah Sitepu menyebutkan dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku membawa senjata tajam. Senjata tajam tersebut diduga akan digunakan untuk keributan saat aksi demo.

Adapun identitas para pelaku, yakni AS (17), Warga Jalan Pintu Air 4 Simalingkar B, KNH (18) warga Jalan Balai Desa Pasar XII Marindal II, danFJP (14), warga Belawan.

Tiga Pelajar Bawa Sajam Diduga Bakal Membuat Keributan

“Saat ini, mereka masih kita amankan untuk pemeriksaan lanjut,” imbuh Martuasah.

sebelumnya, tiga dari 243 pendemo anarkis yang diamankan, ditetapkan kepolisian sebagai tersangka. Sampai Jumat (9/10/2020) siang, mereka masih diamankan di Lantai II Subdit IV/Renakta Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut.

Baca Juga: Polda Sumut Tetapkan Tiga Dari 243 Pendemo Anarkis Jadi Tersangka

Terlihat orang tua dan keluarga mereka menunggu di areal parkir Dit Reskrimum Polda Sumut.

“Iya, saya bermaksud menjemput anak saya karena katanya melalui telepon kepada saya, dia tidak ikut merusak atau melempar dalam aksi demo itu,” sebut seorang pria merahasiakan identitasnya kepada wartawan di Mapolda Sumut, kemari siang.

Pria warga Kelurahan Sungai Mati, Kecamatan Medan Maimun tersebut mengaku datang bersama istrinya. Dia menunggu anaknya dibebaskan. Anak prianya disebut masih berusia 21 tahun, sudah tamat sekolah dan bekerja di jasa pengiriman barang.

Reporter | Thamrin Samosir

Related posts

Leave a Comment