Tergiur Rp11,5 Juta, Fenny Akhirnya ‘Disekolahkan’ 8,5 Tahun

Tergiur dengan uang

topmetro.news – Tergiur dengan uang Rp11,5 juta dari calon pembeli narkotika Golongan I jenis sabu seberat 19 gram, Fenny Puspita (37), Selasa (13/10/2020), akhirnya ‘disekolahkan’ selama 8,5 tahun di balik terali besi.

Majelis Hakim Sabarulina dalam amar putusannya di Ruang Cakra 6 PN Medan menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Yaitu dengan percobaan pemufakatan jahat tanpa hak menawarkan untuk menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I jenis sabu.

Selain itu, penduduk Komplek Lapangan, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang itu juga kena hukum membayar denda Rp1 miliar. Subsidair (bila denda tidak terbayar, maka ganti dengan pidana penjara) 3 bulan.

Majelis hakim sependapat dengan JPU dari Kejatisu Anwar Ketaren. Sebab dari fakta-fakta pada persidangan, pidana Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, telah terbukti.

Vonis oleh majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebab Anwar Ketaren sebelumnya menuntut kedua terdakwa agar dijatuhi 10 tahun dan 6 bulan penjara.

Menjawab pertanyaan Sabarulina, JPU Anwar Ketaren menyatakan pikir-pikir. Apakah terima atau melakukan upaya hukum banding atas vonis 8,5 tahun penjara tersebut.

Nyamar Pesan Sabu

Sementara mengutip dakwaan, Selasa (28/1/2020) seseorang bernama Wancu memesan sabu sebanyak 5 gram kepada terdakwa. Kemudian terdakwa Fenny menghubung Hasbullah alias Lian (DPO) untuk memesan sabu tersebut dengan harga Rp3 juta.

Tiga hari kemudian sekira pukul 15.00 WIB terdakwa didatangi oleh seseorang dengan memesan sabu seharga Rp11,5 juta. Lalu terdakwa pun menghubungi Hasbullah yang menginformasikan harganya Rp600 ribu per biji. Sehingga disepakati mendapat 19 gram.

Terdakwa berwajah ayu itu pun mengenalkan calon pembeli dengan Dedi. Setelah memperlihatkan uang untuk beli tersebut, Dedi menghubungi Hasbullah. Tidak lama kemudian datang M Padil (lebih dulu divonis-red) menyerahkan sabu tersebut kepada terdakwa Fenny.

Ternyata calon pembeli adalah anggota Ditres Narkoba Polda Sumut yang sedang melakukan penyamaran. Keduanya kemudian dibekuk calon pembeli itu. Berikut beberapa rekannya yang telah melakukan pengintaian. Hasil pemeriksaan laboratorium, kristal putih yang disita tersebut mengandung metamfetamin, populer disebut sabu.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment