TOPMETRO.NEWS – Disebut-sebut tidak punya IMB (Izin Mendirikan Bangunan) Pemko Siantar lewat Satpol Pamong Praja bakal menertibkan bangunan itu. Namun, hari ini, perubahan itu dijaga sejumlah pria tegap berbadan kekar. Mereka terlihat ‘stand bye’ di pos jaga.
“Kami ini cuma menjaga perumahan ini dari tindakan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab!” ujar seorang pria di situ ketika ditanyakan kehadiran mereka, tadi siang.
Sekadar diketahui, eksekusi bangunan Syalom Residence oleh Pemko Siantar cukup beralasan. Pasalnya perumahan Syalom Residence itu disebut-sebut hingga kini tidak miliki sertifikat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan Badan Penerbitan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Siantar. Tidak itu saja, pengusaha properti itu juga konon belum mengantongi sertifikat Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) setempat.
Sekadar diketahui eksekusi bangunan perumahan Syalom Residence itu sesuai pernyataan tegas Kasat Pol Pamong Praja (Kasat Satpol PP), Robert Samosir.
“Bila SP ke-3 tak digubris juga oleh pihak pengelola perumahan Syalom Residence, maka selambat-lambatnya 27 April 2017, pihak Pemko Siantar dan aparat keamanan kota ini akan melakukan tindakan tegas yakni perobohan bangunan yang terdapat di perumahan itu,” tegas Robert Samosir. (editor3)