topmetro.news – Kamis (15/10/2020), pukul 20.00 WIB, Satres Narkoba Polres Simalungun menangkap Junaidi Carli Harapan Nadeak (41) saat akan bertransaksi diduga narkoba jenis sabu di Jalan Besar Bahapal, Nagori Naga Jaya I, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun.
Junaidi yang tercatat sebagai warga Huta 7, Kampung Barisan, Nagori Naga Jaya, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun ini tertangkap atas adanya aduan masyarakat. Bahwa pada lokasi penangkapan kerap terjadi transaksi narkoba.
“Pelaku ditangkap berkat adanya laporan dari masyarakat yang menyebut bahwa di lokasi penangkapan, Jalan Besar Bahapal, Nagori Naga Jaya l, Kecamatan Bandar Huluan kerap terjadi transaksi narkoba,” kata Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim Sembiring.
Untuk itu, personil Satres Narkoba Polres Simalungun melakukan serangkaian penyelidikan seputar lokasi tersebut. Hasilnya, polisi mendapati seorang laki-laki dewasa dengan gelagat mencurigakan, yang kemudian mengaku bernama Junaidi Nadeak.
Personil tidak menyia-nyiakan peluang dan langsung mengamankan laki-laki tersebut. Personil pun melakukan penggeledahan pada tubuh dan pakaian laki-laki itu. Hingga kemudian mendapati sejumlah barang bukti yang kemungkinan adalah sabu dan alat hisap sabu.
Amankan Sabu

Barang bukti yang berhasil petugas amankan dari pelaku ini adalah sabu sebanyak lima bungkus plastik klip transparan dengan berat 3.50 gram. Kemudian kaleng rokok Magnum dan satu kotak rokok X-Mild. Lalu, 22 bungkus plastik kilp kosong, satu batang pipet, satu kaca pirex, dan satu unit HP.
Hasil interogasi terhadap pelaku mengaku bernama Junaidi Nadeak, warga Naga Jaya, Kecamatan Bandar Huluan. Sementara barang bukti sabu tersebut ia katakan memperolehnya dari seorang laki-laki asal Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.
reporter | David Napitu

 
			 
                                 
                                