Spanduk Partai Terpampang di Ruas Jalan Bebas Reklame, Kasatpol PP Medan ‘Lempar’ ke Bawaslu

Jalan Sudirman Medan

topmetro.news – Meski Jalan Sudirman Medan termasuk dari salah satu ruas jalan yang harus bebas dari segala macam ukuran reklame dan spanduk, namun tetap saja ada yang membentangkan spanduk pada kawasan tersebut.

Seperti yang terpantau wartawan pada, Jumat (16/10/2020), beberapa spanduk dengan bergambarkan logo salah satu partai politik terbentang pada beberapa titik Jalan Sudirman Medan. Persisnya dekat depan Hotel Polonia.

Namun anehnya, Pemko Medan yang membuat aturan larangan tersebut, tetapi seolah menutup mata.

Spanduk APK?

Kasatpol PP Kota Medan M Sofyan, saat menjawab konfirmasi wartawan terkait dengan hal itu malah melemparkan persoalan tersebut ke Bawaslu Medan. Alasannya, bahwa spanduk tersebut ialah Alat Peraga Kampanye (APK).

Padahal, pada spanduk tersebut tidak ada tulisan yang mengarah pada APK. “Terhadap APK pasangan calon (paslon) merupakan ranahnya Bawaslu,” kata Sofyan.

Wartawan kemudian coba menjelaskan bahwa spanduk tersebut tidak ada kaitan dengan APK. Serta sudah melanggar 13 titik jalur bebas reklame. Namun Sofyan tetap bersikukuh, bahwa kalau untuk urusan menertibkan spanduk tersebut ialah Bawaslu.

“Silahkan tanya ke Bawaslu,” ujarnya.

reporter | TIM

Related posts

Leave a Comment