Terbukti Korupsi Rp1,2 M, Direktur RSUD Kotapinang Divonis 6 Tahun Penjara

Direktur RSUD Kotapinang

topmetro.news – Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) dr Daschar Aulia akhirnya dipidana enam tahun penjara. Serta membayar denda Rp200 juta. Subsidair (bila denda tidak terbayarkan maka ganti dengan pidana) tiga bulan kurungan.

Selain itu majelis hakim dengan Ketua Syafril Batubara, Senin petang (19/10/2020) pada Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp1,2 miliar lebih. Subsidair dua tahun kurungan.

Fakta Persidangan

Karena tuntutan JPU dari Kejari Labusel alternatif, maka dari fakta-fakta terungkap pada persidangan, majelis hakim berkeyakinan terdakwa Daschar terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999. Perubahan dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Yakni tanpa hak dan melawan hukum menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, memperkaya diri sendiri atau orang lain Rahmawati Hasibuan dan Ridwan Efendi (berkas terpisah) atau suatu korporasi yang merugikan keuangan atau perekonomian negara.

Selain itu terdakwa selaku Pengguna Anggaran (PA) pada RSUD Kotapinang juga wajib membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp1,2 miliar lebih. Subsidair dua tahun kurungan.

Terdakwa terbukti menikmati Rp1,2 miliar lebih dari total kerugian keuangan negara dari Pengelolaan Keuangan RSUD Kotapinang TA 2014. Bersumber dari penerimaan UP/Ganti Uang (GU) dan PAD sebesar Rp1.511.427.219 berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN) atas Pengelolaan Keuangan RSUD Kotapinang Kabupaten labusel TA 2014 No. LAP: 700/11/lt.Kab/2019, tanggal 25 Oktober 2019.

Hanya saja vonis dari majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU. Sebab sebelumnya Riamor Bangun menuntut dr Daschar Aulia dengan pidana delapan tahun enam bulan penjara. Serta denda Rp350 juta subsidair enam bulan kurungan. Serta mewajibkan membayar UP Rp1,2 miliar subsidair 4,5 tahun kurungan.

Menjawab pertanyaan hakim ketua, baik Riamor Bangun yang juga Kasi Pidsus Kejari Labusel maupun penasihat hukum (PH) terdakwa menyatakan pikir-pikir. Apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding atas vonis tersebut.

Kwitansi Fiktif

Sementara mengutip dakwaan JPU Riamor Bangun, terdakwa dr Daschar Aulia melaporkan penggunaan dana operasional sebesar Rp1.650.177.806.

Namun Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN) atas pengelolaan keuangan RSUD Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2014, sejumlah laporan keuangan menggunakan faktur/bon dengan kwitansi fiktif.

Sejumlah pegawai disuruh menuliskan belanja makan minum pasien, jasa servis, penggantian suku cadang, pemeliharaan perlengkapan kantor, bahan habis pakai, pengisian tabung gas dan item lainnya. Kemudian mereka serahkan kepada saksi Rahmawati Hasibuan (penuntutan secara terpisah).

Setelah terbit Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) atas pengajuan SPJ GU, selanjutnya saksi Ridwan Efendi (juga penuntutan terpisah) selaku Bendahara Pengeluaran atas perintah terdakwa dr Daschar Aulia menarik dananya melalui Bank Sumut. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada Rahmawati Hasibuan dan diserahkan kepada terdakwa dr Daschar Aulia.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment