Kemenkumham Apresiasi Bupati Karo Usulkan Pembentukan Kantor Imigrasi di Karo

pembangunan Kantor Imigrasi Karo

topmetro.news – Kemenkum dan HAM (Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia) melalui Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Hukum Sumut mengapreisasi kinerja Bupati Karo. Karena telah mengusulkan pembentukan dan pembangunan Kantor Imigrasi Karo, guna memudahkan masyarakat ke luar negeri.

Demikian penyampaian Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Kumham Sumut Dra Sabarita Br Ginting, saat beraudensi ke Bupati Karo Terkelin Brahmana SH MH, Selasa (20/10/2020).

Sabarita menjelaskan, sesuai usulan Bupati Karo ke Kanwil Kumham Sumut, terkait keberadaan pembangunan pelayanan Kantor Unit Kerja Keimigrasian (UKK), pada prinsip sudah layak dan memenuhi syarat pemberlakuan UKK.

Untuk merealisasikan usulan tersebut, Pemkab Karo agar menyediakan gedung, tempat mess (tempat tinggal) petugas Imigerasi dan alat transportasi serta perangkat pelayanan komputer yang lengkap.

“Jika UKK sudah terfasilitasi maka touris dan wisatawan mancanegara akan melirik ke Karo sebagai objek tempat wisata. Sebab pengalaman yang sudah kami kerjakan, touris semakin enteng dang gampang dalam pengurusan paspor maupun pengurusan yang berkaitan keimigrasian,” bebernya.

Pada sisi lain, katanya, dalam pengawasan orang asing (pora) selama oleh Kanwil Kumham Sumut, maka setelah ada UKK maka tidak perlu lagi dari Medan. Namun langsung UKK yang memberdayakan tim pora (pengawasan orang asing).

Alasan Bupati Karo

Sementara itu, Bupati Karo Terkelin Brahmana didampingi Kadis BPKPAD Andreasta Tarigan dan Kabag Organisasi Daud Sembiring mengatakan, sangat berterimakasih atas respon Kanwil Kumham Sumut terhadap usulan pembangunan Kantor UKK di Karo.

“Ada tiga alasan saat itu, permintaan pelayanan UKK untuk Karo. Yakni sebagai daerah objek wisata otomatis ramai dikunjungi touris dan wistawan mancanegara. Kedua, jarak Berastagi ke Medan hampir 70 km dengan memakan waktu 2 – 2.5 jam. Sehingga segi waktu masyarakat akan mempertimbangkan pengurusan paspor,” katanya.

Ketiga, tambah Bupati, apabila Kantor UKK dibuka di Karo, tentu sangat membantu Pemkab Karo dalam PAD (Pendapatan Asli Daerah). Karena dapat menjaring masyarakat Dairi, Pakpak Bharat, dan Simalungun dalam mengurus paspor. Landasan dan filosofi inilah Pemkab Karo menyurati Kanwil Kumham Sumut.

Menyahuti permintaan gedung dan mess serta alat transportasi tersebut, Terkelin tawarkan untuk sarana gedung UKK adalah bekas Kantor Camat Berastagi. Selanjutnya silahkan nanti bersama Kabag Orta meninjau lokasinya. Jika cocok, Pemkab Karo akan melengkapi administrasinya.

“Dengan keberadaan pelayanan UKK dapat mempermudah urusan masyaraat. Dan tidak repot lagi ke Medan mengurus paspor maupun urusan keimigrasian. Namun cukup Berastagi saja,” sambung Terkelin.

Senada, Kadis BPKPAD Andreasta Tarigan dan Kabag Orta Daud Sembiring, sangat mendukung dan sepakat, bekas Kantor Camat Berastagi dapat jadi Kantor Pelayanan UKK. Mereka akan segera mensurvei bersama tim dari Kanwil Kumham Sumut.

reporter | Rafael M Putra Pinem

Related posts

Leave a Comment