Tiga Tersangka Diamankan dan 1 Orang DPO, Manson Nainggolan: Gara-Gara Ganja, Cinta Terlarang Berakhir ke Penjara

pemilik ladang ganja

topmetro.news – Seorang ibu dan anak beserta satu pemilik ladang ganja diamankan Satnarkoba Polres Madina di Pasar Lama Kelurahan Pasar Hilir Kecamatan Panyabungan, Selasa (13/10/2020) malam lalu.

Ketiga tersangka tersebut yakni Deliana Lubis (38) warga Desa Huta Bangun Pardomuan Kecamatan Panyabungan Timur. Lalu, Muna Nasution (14) anak kandung dari Deliana Lubis. Serta Muklan Rangkuti alias Talkun (67) warga Desa Huta Tua Pardomuan Panyabungan Timur.

Kapolres Madina AKBP Horas Tua Silalahi, Selasa (20/10/2020), dalam konferensi pers kepada wartawan menyatakan, kejadian berawal atas penangkapan ketiga tersangka berdasarkan informasi masyarakat yang peduli dengan pemberantasan narkoba.

“Kami mendapat info dari masyarakat bahwasanya ada seorang perempuan sedang memperjualbelikan narkotika jenis ganja di daerah Desa Huta Bangun Panyabungan Timur. Kemudian Sat Reserse Narkoba melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Setelah informasi terkumpul, anggota langsung ke lapangan untuk penangkapan. Deliana dan Muna kami tangkap di Pasar Lama Kelurahan Pasar Hilir Panyabungan pukul 21.30,” katanya.

Ganja Dalam Rumah

Lanjutnya, setelah melakukan pengembangan, kedua tersangka ibu dan anaknya mengaku bahwasanya ganja seberat 2 kg mereka simpan dalam rumah Zulkifli, berlokasi Desa Kampung Padang Panyabungan. Pada pukul 22.00 WIB, pihak Reserse Narkoba pergi menuju tempat kediaman Zulkifli. Sesampai pada lokasi, personil melihat Zulkifli sedang berada dalam rumahnya. Namun, ia berhasil melarikan diri.

Mereka menemukan 29 kg ganja kering terbungkus dengan plastik berbalut lakban pada dapur. Tepatnya samping rumah kontrakan Zulkifli yang sedang kosong. Zulkifli sekarang masuk daftar DPO. “Dua kali kita melakukan pengembangan. Pengembangan terakhir kita fokus untuk pemilik ganja dan kita berhasil meringkus Muklan Rangkuti alias Talkun warga Desa Huta Tua Pardomuan Kecamatan Panyabungan Timur. Awalnya Deliana mengaku membeli daun ganja tersebut dari Talkun sebanyak 45 kg dengan harga Rp13.500.000,” pungkasnya.

Setelah bukti-bukti mereka kumpulkan sambungnya, pukul 23.40 WIB, personil langsung melakukan penangkapan ke Desa Huta Tua. Personil berhasil meringkus tanpa ada perlawanan. Dari pengakuannya, tersangka adalah salah satu petani yang memelihara ganja pada daerah Pegunungan Labu Siam Desa Ranto Natas Panyabungan Timur.

Sementara itu Kasat Narkoba Polres Madina AKP Manson Nainggolan dalam keterangannya menambahkan, kejadian tersebut kemungkinan berawal dari kisah cinta segi tiga. Yakni antara tersangka Deliana dengan salah seorang lelaki yang saat ini dalam tahanan Lapas Kelas 2B Panyabungan.

“Deliana yang kita tangkap ternyata pacaran sama anak si Muklan yang saat ini sedang menjalani hukuman karena kasus narkoba juga. Anak si Muklan tidak tahu bapaknya memiliki ladang ganja. Ia menginformasikan kepada kawannya bahwa si Deliana akan transaksi narkoba. Ia tidak tahu bahwasanya bapaknya pemiliknya. Akhirnya bapaknya ikut tertangkap,” ungkapnya.

Punya 13 Anak

Terpisah, topmetro.news mewawancarai Deliana Lubis. Ibu yang memiliki 13 anak tersebut mengaku menjual ganja tersebut untuk menafkahi keluarga. “Gimana lah Pak. Anak saya 13 orang. Sementara harga karet semakin turun. Terpaksa lah untuk menjual ganja agar kebutuhan rumah tangga tercukupi. Suami saya sebagai penderes,” akunya.

Mengenai anaknya yang ikut tertangkap, ia menyebut itu adalah anak kelima dari 13 bersaudara. Dan saat ini yang paling kecil anaknya masih berumur 18 bulan. “13 bulan lalu saya baru selesai operasi cesar,” sebutnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga tersangka terjerat Pasal 114 Ayat 2 subs Pasal 111 Ayat 2 subs Pasal 115 Ayat 2 jo. Pasal 132 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yakni berkaitan dengan menguasai, memiliki, menyimpan, dan membeli. Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun. Serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

reporter | Jeffry Barata Lubis

Related posts

Leave a Comment