Nekat Curi Motor untuk Nikah, Oknum Honorer di Sumut ‘Gol’

Curi motor untuk nikah

topmetro.news – Curi motor untuk nikah, Agus Rianto alias Rian (23) warga Jalan Indra, Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi, yang bekerja sebagai honorer di RSU Kumpulan Pane kota Tebingtinggi ditangkap satreskrim polres Tebingtinggi. Dia dipersangkakan kasus pencurian sepedamotor, Selasa (20/10/2020).

Pelaku ditangkap polisi tepatnya di tempat tinggalnya di Jalan Indra ,Kecamatan Bajenis kota Tebingtinggi. Dari rumah pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Mio BK 5932 NAC milik korban bernama Emy Agus Fitriani (30) warga Jalan Danau Sentani, Kelurahan Lubuk Baru, Kecamatan Padang Harus Hulu kota Tebingtinggi.

Curi motor untuk nikah2

Ketika pelaku dikonfirmasi wartawan mengatakan, dirinya mengaku nekat mencuri motor karena terdesak untuk kebutuhan menikah.

“Saya nekat mencuri sepeda motor karena untuk kebutuhan menikah yang tinggal beberapa bulan lagi. Sepeda motor yang dia curi belum sempat aku jual,” sesal pelaku.

Kasubag Humas Polres Tebingtinggi AKP Josua Nainggolan kepada wartawan membenarkan dan menceritakan kronologis kejadian dan penangkapan pelaku seorang oknum honorer di salah satu RS Kumpulan Pane kota Tebingtinggi.

Ceritanya, pagi itu sekitar pukul 08:00 WIB korban yang memarkirkan sepeda motornya di parkiran RSUD Kumpulan Pane. Tanpa merasa curiga korban langsung pergi meninggalkan sepeda motornya dan masuk kedalam RS untuk bekerja.

Curi motor untuk nikah3

Saat korban hendak pulang untuk istirahat kerumah sekitar pukul 13.00 Wib, korban terkejut melihat sepeda motornya yang diparkirkan sudah tidak ada lagi di tempat itu.

Tak terima sepeda motornya dicuri, korban langsung mendatangi Mapolres TebingTinggi untuk membuat laporan yang dialaminya.

Satreskrim polres Tebingtinggi pun langsung menyelidiki.

Beberapa hari petugas berhasil mengamankan pelaku di rumahnya. Dari rumah pelaku, petugas mengamankan satu unit sepeda motor hasil curiannya.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi guna proses lanjutan.

Atas kejadian itu, pelaku dijerat pasal 363 dari KUHPidana dengan ancaman maksimal diatas 5 tahun penjara.

BACA SELENGKAPNYA | Tersangka Curanmor Kepergok Nyorong RX King

seperti diberitakan topmetro.news sebelumnya, tersangka curanmor, Tio Prabudi (23), warga Jalan Pasar III Dusun XV Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, tak berkutik ketika disergap petugas.

Sebab, dia tidak bisa memperlihatkan dokumen sepeda motor Yamaha RX King yang tengah didorongnya ketika diminta personel Reskrim Polsek Pancurbatu.

penulis | TMD-Erwan

Related posts

Leave a Comment