Kurir 1.200 Butir Ekstasi Dituntut 13 Tahun Penjara

warga Jalan Darat

topmetro.news – Nviviek Ananda alias Wiwik (23), warga Jalan Darat, Kelurahan Darat, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Selasa (27/10/2020), di Ruang Cakra 3 PN Medan dituntut pidana 13 tahun penjara.

Selain itu JPU dari Kejari Medan Randi Tambunan juga membebankan terdakwa membayar denda Rp1 miliar. Subsidair (bila denda tidak terbayarkan maka terdakwa mengganti dengan pidana penjara) enam bulan.

Dari fakta-fakta terungkap pada persidangan, pidana Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, telah memenuhi unsur.

Yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli (kurir) narkotika Golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman beratnya lebih dari 5 gram.

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim dengan Ketua Riana Pohan menunda persidangan pekan depan. Agendanya, penyampaian nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa.

Sementara mengutip dakwaan JPU, Kamis (13/2/2020), sekira pukul 09.00 WIB terdakwa dihubungi Guru Besar (belum tertangkap) dan diminta untuk menjemput ekstasi sebanyak 100 butir di kawasan Amplas, Kota Medan.

Setiba depan Naga Hall Jalan SM Raja, Kecamatan Medan Amplas sesuai arahan Guru Besar memberikan nomor handphone. Berikut jumlah ekstasi berikut kode pemesanan untuk calon pembeli.

Dua hari kemudian terdakwa menghubungi calon pembeli mengaku bernama Bismar Marpaung dan Pinondang Pangaribuan (polisi yang menyamar) yang sebelumnya telah memesan ekstasi kepada Guru Besar.

Mereka sepakat bertemu seputar Jalan Abdullah Lubis, Kelurahan Darat, Kecamatan Medan Baru tepatnya depan Toko Amanda Brownies. Lalu sekitar pukul 21.00 WIB, terdakwa pergi menemui calon pembeli dan menyerahkan satu bungkus kotak rokok yang dalamnya terdapat satu bungkus plastik klip bening tembus pandang berisikan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 100 butir.

Keuntungan Jual Ekstasi

Terdakwa Wiwiek kemudian diamankan dan diinterogasi. Dari penuturan terdakwa, masih ada yang terdakwa simpan dalam rumahnya. Polisi lalu menggeledah rumah dan menemukan sebanyak 1.100 butir ekstasi lainnya tersimpan dalam kotak.

Dari pengakuan terdakwa, bila berhasil menjual ekstasi tersebut maka ia akan memperoleh keuntungan Rp10 sampai 15 juta.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment