Di Medan, Rebutan Senjata Api, Polisi Terkapar Ditembak

Polisi terkapar ditembak

topmetro.news – Polisi terkapar ditembak. Begitulah yang dialami Aiptu Robin, seorang anggota kepolisian yang bertugas di Polsek Medan Barat yang terkapar ditembak seorang pria di kawasan Jalan Gagak Hitam, Ringroad, Kecamatan Medan Sunggal, Selasa (27/10) sekira pukul 12.15 wib.

Keterangan di lokasi kejadian menyebutkan, Aiptu Robin menderita luka akibat tertembus peluru tajam di bagian perutnya. Hingga kini, korban masih dirawat di RS Bhayangkara Medan.

Peristiwa penembakan personil polisi itu terjadi di Jalan Gagak Hitam, Kecamatan Medan Sunggal tepatnya di sebelah salah satu Pool Bus Jurusan Aceh.

Senpi Korban Direbut Pelaku

Informasi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) menyebutkan, sebelumnya korban terlibat pertengkaran dengan seseorang yang belum diketahui identitasnya itu, tanpa diduga merampas senjata api Aiptu Robin.

“Kemungkinanan orang tersebut menembak menggunakan senpi korban hingga mengenai tubuhnya,” ucap seorang warga sekitar lokasi yang tak ingin namanya disebutkan.

“Ada terdengar tiga kali letusan senjata,” sambungnya.

Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko membenarkan peristiwa penembakan terhadap personil Polsek Medan Barat itu.

“Benar anggota kita ditembak OTK, ada tiga kali tembakan 2 kena perut dan satu peluru meleset. Jadi senjatanya direbut. Kita mau ngecek ke lokasi kejadiannya di Ringroad,” ujar Riko Sunarko.

Setelah mengecek TKP, Kombes Riko Sunarko langsung menjenguk korban yang dirawat di RS Bhayangkara Medan.

Hingga kini, kasus penembakan personil Polri itu ditangani pihak Polrestabes Medan dan Polsek Sunggal.

Tersangka Dendam dengan Teman Korban

Menurut pengakuan sumber yang layak dipercaya kepada topmetro.news, tidak berapa lama kejadian penembakan, seorang pria yang tubuhnya dipenuhi tato diamankan pihak kepolisian Polsek Sunggal.

Diketahui, lelaki itu bernama Kamiso (54) penduduk Jalan Bhayangkara, Medan.

Awalnya, ujar sumber, Robin marah karena pelaku sudah merusak bengkel temannya yang biasa dipanggil Kadeo.

Karena pengrusakan itulah, Robin langsung menodongkan senpinya.

Melihat itu, pelaku langsung memukul tangan korban menggunakan double stick sehingga senpi yang dipegang korban terjatuh.

Tanpa diduga, pelaku merebut senpi itu dan langsung menembakannya ke perut korban.

“Aku dendam sama Kadeo makanya kurusak bengkelnya, tapi dia (korban-red) menghalangi dan marah-marah sambil sambil nodongkan senjatanya kepadaku,” ucap Kamiso.

Di tempat terpisah, AKP Budiman Simanjuntak SE MH, Kanit Reskrim Polsek Sunggal, ketika dikonfirmasi melalui layanan WhatAps sekira pukul 16.10 wib, belum bersedia memberi keterangan terkait penangkapan pelaku penembakan itu.

BACA SELENGKAPNYA | Nyambi Kurir Sabu 52 Kg, Pebetor di Medan Tembung Dipidana Mati

Seperti diwartakan topmetro.news sebelumnya, diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak menjadi perantara jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu seberat 52 kg, Zulkifli (44) sehari-harinya sebagai penarik becak bermotor (pebetor), Kamis (22/10/2020) dipidana hukuman mati.

Dalam persidangan secara virtual di Ruang Cakra 2 PN Medan, majelis hakim diketuai Saidin Bagariang berkeyakinan unsur pidana Pasal 114 Ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, telah terbukti.

penulis | dian

Related posts

Leave a Comment