Nyambi Kurir Sabu 52 Kg, Pebetor di Medan Tembung Dipidana Mati

penarik becak dipidana mati

topmetro.news – Diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak menjadi perantara jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu seberat 52 kg, Zulkifli (44) sehari-harinya sebagai penarik becak bermotor (pebetor), Kamis (22/10/2020) dipidana hukuman mati.

Dalam persidangan secara virtual di Ruang Cakra 2 PN Medan, majelis hakim diketuai Saidin Bagariang berkeyakinan unsur pidana Pasal 114 Ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, telah terbukti.

Majelis hakim tidak menemukan hal yang meringankan pada terdakwa. Perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas penyalahgunaan narkotika.

Vonis pidana terberat dari majelis hakim kepada warga Jalan Pertiwi Gang Amat Rukun, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung tersebut, sama dengan tuntutan JPU dari Kejari Medan Nurhayati Ulfa alias conform.

Terdakwa tidak Tahu

Menyikapi pertanyaan hakim ketua, penasihat hukum (PH) terdakwa dari LBH Menara Keadilan, Sri Wahyuni SH, menyatakan pikir-pikir.

“Kami menghormati putusan Yang Mulia Majelis Hakim. Namun sayangnya pembelaan kami sebagai PH tidak dipertimbangkan. Sebab fakta terungkap di persidangan terdakwa hanya dititipkan barang. Ia (terdakwa Zulkifli-red) tidak tahu kalau isinya narkotika jenis sabu,” kata Sri Wahyuni seusai sidang.

Tim PH, lanjutnya, memiliki waktu tujuh hari untuk mengambil sikap. Dan hal itu akan mereka diskusikan dengan terdakwa Zulkifli.

Sementara JPU Nurhayati membenarkan putusan majelis hak conform. “Kita lihatlah nanti bagaimana sikap dari PH. Kalau misalnya banding, kami juga siap mengajukan kontra memori banding,” pungkas Nurhayati.

Sabu dan Rp60 Juta

Sementara mengutip dakwaan JPU, Selasa (10/12/2019), terdakwa sedang mengendarai betor untuk menyerahkan dua bungkusan yang ternyata berisi narkotika jenis sabu ke seseorang bernama Alwi (DPO).

Tim BNN Pusat yang melakukan pengembangan menyetop kendaraan terdakwa Zulkifli. Ketika mereka periksa, petugas menemukan dua bungkusan seberat dua kg dalam jok betor. Saat diinterogasi, terdakwa mengaku masih ada bungkusan lainnya disimpan di rumahnya.

Tempat penyimpanan pertama di bawah tempat tidur di ruangan tengah rumah ditemukan 20 bungkusan Teh China Guanyinwang berisi sabu seberat 2.080 gram. Kedua, belakang rumah tepatnya dalam lemari pakaian ada lagi sebanyak 28 bungkus lainnya. Sehingga total seberat 49.960 gram.

Sehingga keseluruhan sabu yang diamankan tim petugas BNN Pisat 52.040 gram. Kemudian mereka temukan juga uang tunai dalam bentuk tiga tumpukan diikat karet gelang sebesar Rp60 juta.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment