Kalau Prediksi Pemilih 10 Persen, Artinya KPU Medan Harus Bekerja Lebih Keras

jumlah pemilih Pilkada Medan

topmetro.news – Komisioner KPU Medan, M Rinaldi Khair, mengatakan, bahwa andai memang benar ada prediksi bahwa jumlah pemilih pada Pilkada Medan hanya 10 persen, maka itu berarti, mereka harus bekerja lebih keras lagi.

“Kalau 10 persen, Alhamdulillah. Karena masih ada yang mau berpartisipasi. Dan itu artinya kami harus bekerja lebih keras lagi. Dan juga tugas untuk para kandidat untuk lebih aktif lagi mensosialisasikan programnya kepada masyarakat,” katanya saat temu pers dengan para wartawan, Rabu (28/10/2020), bertempat Kantor KPU Medan.

“Tapi kami yakin, tingkat partisipasi pemilih akan lebih meningkat ketimbang Pilkada lalu,” katanya.

Pada kesempatan itu ia juga menyampaikan, bahwa pemilih yang sedang menjalani isolasi terkait Covid-19, akan tetap mendapatkan haknya.

“Sebagaimana perintah UU, maka KPU harus tetap memberikan hak pilihnya. Khusus untuk pemilih yang menjalani karantina akan memilih satu jam sebelum TPS tutup. Teknisnya sama seperti kepada pemilih yang sakit. Petugas yang melayani akan bertugas dengan APD lengkap,” urainya.

Demikian juga yang berada dalam perawatan rumah sakit akan berlaku hal yang sama. Tapi, kata Rinaldi, harus mendapat izin dari Tim Gugus Tugas atau pihak rumah sakit. “Tapi bagaimana teknis selengkapnya akan ada keputusan lewat PKPU,” katanya.

Debat Pilkada Medan

Sementara, katanya, debat kandidat pasangan peserta Pilkada Medan 2020 akan berlangsung sebanyak tiga kali. Yakni pada 7 November 2020, 21 November 2020, dan 5 Desember 2020.

“Debat kandidat akan digelar setiap Hari Sabtu,” sebut Rinaldi Khair.

Katanya lagi, kedua paslon akan mengikuti debat kandidat yang berlangsung pada Hotel Grand Mercure Medan. Serta akan ada siaran langsung debat kandidat pada beberapa siaran televisi nasional. Selain itu, KPU Medan juga akan memfasilitasi tayangan tersebut pada media sosial resmi milik KPU Medan.

Rinaldi menyampaikan, mereka juga membatasi jumlah peserta yang hadir pada lokasi guna mencegah keramaian.

“Karena sudah ada siaran langsung, maka pada lokasi debat kita batasi peserta. Yakni masing-masing paslon hanya boleh membawa 4 orang anggota timnya. Karena pada lokasi tersebut yang hadir juga hanya KPU Kota Medan dan Bawaslu Medan,” sebutnya seraya menambahkan, tidak boleh membawa atribut atau alat peraga kampanye.

Untuk pelaksanaan debat ini, KPU Kota Medan memilih beberapa panelis dari kalangan akademisi baik dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), FISIP Universitas Sumatera Utara, FKM Universitas Sumatera Utara dan dari UIN Sumut.

“Seluruhnya adalah kalangan akademisi bergelar profesor,” pungkasnya.

Dalam setiap debat, isu mengenai Covid-19 menurutnya selalu menjadi isu yang akan diulas oleh para panelis kepada dua pasangan calon yakni Pasangan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi dan Bobby Nasution-Aulia Rachman.

Selain itu Rinaldi menyampaikan, bahwa pasangan calon tidak boleh menolak atau tidak menghadiri debat. Kalau menolak atau sengaja tidak hadir tanpa alasan jelas, akan ada sanksinya.

Sementara komisioner KPU Medan lainnya, Nana Miranti menyampaikan, dalam pilkada kali ini, tidak ada TPS khusus. Sementara jumlah TPS 4.303, sudah termasuk pada lokasi Lapas dan Rutan. Tiap TPSm jumlah pemilihnya berkisar antara 200-400 orang.

Dana Kampanye

Kemudian, Zeprizal juga membahas batas maksimal dana kampanye untuk masing-masing paslon. Katanya, jika ternyata ada dana kampanye paslon melebihi yang ditetapkan, maka akan kena sanksi diskualifikasi.

Batas akhir laporan dana kampanye bagi paslon adalah tanggal 31 Oktober 2020, melalui sistem aplikasi dana kampanye. Hal ini berdasarkan Peraturan KPU No. 5 Tahun 2017 sebagaimana Perubahan No 12 Tahun 2020 tenang Dana Kampanye.

“KPU Medan telah menetapkan batas dana kampanye untuk masing-masing paslon sebesar Rp36.247.266.800,” kata Zefrizal.

Zeprizal juga menyampaikan, bagi pasangan calon yang kurang mengerti tentang laporan dana kampanye, supaya datang ke KPU Medan untuk bertanya.

“Selanjutnya bagi masing-masing paslon atau tim kampanye harus melaporkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK). Batas akhir pelaporan ini pada 6 Desember 2020,” imbuhnya.

Lalu ada batasan jumlah bagi pihak yang akan menyumbang untuk dana kampanye paslon. Yakni untuk per seorangan maksimal Rp75 juta dan badan hukum atau kelompok yang memiliki badan hukum Rp750 juta. Serta partai politik Rp750 juta.

reporter | Jeremi Taran

Related posts

Leave a Comment