Gara-gara Uang Rp 97 Juta, Oknum FSPMI Ditetapkan Jadi Tersangka

Oknum FSPMI

Topmetro.news – Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Padanglawas ( Palas) berinisial MS ditetapkan Polres Palas sebagai tersangka.

Warga Desa Ujung Batu Kecamatan Sosa ini disangkakan melanggar pasal 378 dan 372 tentang Penipuan dan penggelapan THR untuk karyawan BHL salah satu perusahaan di Kabupaten Padang Lawas.

AR dan kawan-kawan melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan ini pada 19 September 2020 lalu ke Polres Palas. Meski tersangka belum ditahan, namun berkas tahap I sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Padanglawas.

“Iya sudah jadi tersangka, sudah kita serahkan berkas tahap I ke kejaksaan,” ungkap Kapolres Palas AKBP Jarot Yusviq Andito melalui Kasat Rekim Iptu Aman Putra SH, yang dikonfirmasi, Selasa ( 03/11/2020) di ruang kerjanya.

Diketahui, MS dilaporkan AR dan kawan kawan atas dugaan penipuan dan penggelapan uang tunjangan hari raya (THR) 29 Juni 2020 lalu.

THR itu merupakan hak AR dan kawan kawan. Atas laporan LP/139/IX/2020/SU/Palas/SPKT itu, MS ditetapkan tersangka, pada 12 Oktober lalu, sesuai surat pemanggilan terhadap MS.

Total Sekitar 97 Juta

Sempat berkembang, uang THR yang menjadi hak AR dan kawan-kawan atas perjuangan FSPMI Palas total besaran sekitar 97 juta lebih yang dikeluarkan pihak perusahaan.

Dari jumlah itu ada kesepakatan kedua pihak , pihak FSPMI mendapat jasa 20 persen.Sayangnya ,Ketika di konfirmasi via telepon Seluler ,MS tidak memberikan sikap dan keburu putus kontak.

Kasat Rekim Iptu Aman Putra SH, yang dikonfirmasi, Selasa (03/11/2020) di ruang kerjanya.

Sumber : Mitanews

Related posts

Leave a Comment