Curi Sepedamotor, Anggota Geng XL Berikut 2 Penadah Diboyong ke Polsek Delitua

Geng Motor XL

TOPMETRO.NEWS – Geng Motor XL digulung personel Unit Reskrim Polsek Delitua. Polisi mengungkap kasus pencurian sepedamotor milik Rizky (17)–warga Jalan Eka Warni, Komplek Rispa 1, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor–yang terjadi, Sabtu (24/10/2020) sekira pukul 23.00 Wib.

Dari pengungkapan itu, polisi berhasil meringkus seorang pelaku utama yaitu Nuturi Tarigan (23), warga Jalan Tani Bersaudara, Desa Delitua Kuta, Kecamatan Namorambe.

Selain itu, petugas juga mengamankan 2 penadah sepedamotor curian tersebut, masing-masing berinisial HT– warga Desa Tala Peta, Kecamatan STM Hilir.

Iptu Martua Manik, Kanit Reskrim Polsek Delitua mengatakan kejadian berawal ketika Rizky mendatangi temannya bernama Lela di sebuah warung di kawasan Medan Johor.

Sesampainya di sana, Risky kemudian menitipkan sepedamotor Yamaha R-15, BK 5113 IMO miliknya lalu meminjam sepedamotor milik lela karena hendak membeli nasi.

Namun sekira lima menit remaja tersebut pergi, sekelompok pemuda yang dikenal dengan Geng Motor XL melintas di sana milik Lela lalu berteriak memaki-maki sembari mendatangi warung. Karena takut, Lela yang saat itu bersama seorang temannya langsung lari ke belakang warung lalu bersembunyi.

Saat keduanya kembali ke warung, mereka pun kaget karena sepeda motormilik Risky sudah tidak kelihatan di tempat sebelumnya. Lela dan temannya pun langsung memberitahukan kejadian itu kepada Risky, yang kemudian membuat pengaduan ke Polsek Delitua.

Setelah menerima pengaduan Risky, tim Unit Reskrim Polsek Delitua kemudian memburu anggota Geng Motor XL hingga akhirnya berhasil mengamankan Nuturi Tarigan.

“Saat diinterogasi, tersangka pun mengakui perbuatannya dan telah menjual sepedamotor milik korban tersebut kepada seseorang berinisial HT, warga Desa Tala Peta, Kecamatan STM Hilir, Deliserdang,” sebut Martua Manik.

Polisi kemudian memburu sang penadah dan berhasil mengamankan HT. Namun, pria itu kemudian mengaku telah menjual kembali sepedamotor tersebut kepada seseorang pria berinisial KB di Tanjung Morawa. Tak membuang waktu, petugas segera melakukan pengembangan dan berhasil meringkus KB. Selanjutnya, ketiga tersangka langsung diboyong ke Mapolsek Delitua untuk menjalani penyidikan.

“Terhadap ketiga pelaku kita telah lakukan penahanan dan satu orang tersangka berinisial NT dikenakan pasal pasal 363 KUHPidana dan terhadap tersangka HT dan KB kita kenakan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima sampai tujuh tahun penjara,” pungkas Manik.

BACA SELENGKAPNYA | Sibuk Urai Kemacetan, Kepala Polisi Dibacok Geng Motor

Seperti diwartakan TOPMETRO.NEWS sebelumnya, kepala polisi dibacok saat sibuk mengurai kemacetan. Inilah yang terjadi pada seorang anggota Polres Cianjur Brigadir Polisi Satu M Naufal dibacok anggota geng motor di Pos Cepu 8, Minggu (16/8/2020), malam. Ketika pembacokan terjadi, Naufal sedang mengatur arus lalu lintas.

Polisi bercerita ketika itu, bundaran Tugu Gentur sedang terjadi kemacetan dan arus lalu lintas ke arah Puncak ditutup. Saat itu, kata polisi, terdapat konvoi pengendara sepeda motor.

reporter | jeremitaran

Sumber | Metro24Jam

Related posts

Leave a Comment