Ketua Panwascam Medan Deli Diduga Langgar Peraturan DKPP, Bawaslu Medan Diminta Tindak Tegas

Ketua Panwascam Medan Deli

topmetro.news – Senjata makan tuan, demikian agaknya dialami Ketua Panwascam Medan Deli Fairal Haris. Pasca putusan tak terbukti melanggar pidana pemilu atas laporan dugaan penganiyaan terhadap dirinya, kini Bawaslu Medan diminta menindak tegas oknum pengawas pemilu kecamatan ini dengan tudingan melanggar peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) no. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu/Pilkada.

“Faisal Haris kami nilai melanggar Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu/Pilkada karena tidak profesional dan tidak netral. Kami meminta Bawaslu menindak tegas oknum ini,” kata Koordinator Hukum Tim Pemenangan Akhyar-Salman, M Hatta, Kamis (5/11/2020) di Medan.

M Hatta menjelaskan, atas statemen yang disampaikan Faisal Haris di media atas informasi bohong yang bersangkutan akan dipukul oleh Calon Walikota Medan nomor urut 1 Ir H Akhyar Nasution MSi beberapa waktu lalu adalah pola keji menjatuhkan nama baik serta bukan kewenangannya menyampaikan masalah pemilu ke publik.

Tuduhan Ketua Panwascam Medan Deli Dituding keji

“Tuduhan nya amat keji dan menjatuhkan nama baik Pasangan Calon Walikota Medan Akhyar Nasution. Selain itu, Faisal Haris seharusnya langsung melakukan pelaporan ke pimpinan ke Bawaslu bukan malah menyampaikan statemen ke media karena dalam hukum kita melekat aza praduga tak bersalah,” kata Politisi Partai Demokrat ini.

Selain itu, M Hatta menuding, langkah yang dilakukan Faisal Haris dinilai menunjukkan ketidaknetralan dirinya selaku pengawas pemilu hingga nilai akuntabilitas dan keprofesionalan seorang pengawas pemilu tak ada pada dirinya hingga layak ditindak oleh pimpinannya di Bawaslu Medan.

Ketua Panwascam Medan Deli Faisal Haris dituding M Hatta, diduga melanggar kode etik sesuai Pasal 14 dan 15 Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 tentang prinsip Profesional dan Akuntabilitas. Mereka berencana akan berkoordinasi dengan Gakkumdu dan Kepolisian atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan Faisal Haris pada Akhyar Nasution.

Diberitakan sebelumnya, laporan Ketua Panitia Pengawas Kecamatan Medan Deli, Faisal Haris terhadap Calon Walikota Medan Akhyar Nasution tidak terbukti. Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Medan langsung mengumumkan penghentian proses laporan dugaan pemukulan yang dilakukan Calon Walikota Medan nomor urut 1 itu.

“Hari ini sudah kita umumkan di papan pengumuman Bawaslu Kota Medan, bahwa laporan Panwascam Medan Deli dihentikan,” ujar Ketua Bawaslu Medan, Payung Harahap ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (4/11/2020) malam.

Payung mengakui, laporan yang disampaikan Ketua Panwascam Medan Deli tidak memenuhi unsur-unsur dugaan pelanggaran. “Sesuai rekomendasi Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Medan, tidak memenuhi unsur-unsur dugaan pelanggaran pemilihan yang sebagaimana dimaksud Pasal 198A Undang-undang No. 6 Tahun 2020,” terangnya.

Sebelumnya, Calon Wali Kota Medan Akhyar Nasution membantah telah melakukan pemukulan terhadap Ketua Panitia Pengawas (Panwas) Pemilu Medan Deli, Faisal Haris. Bantahan itu disampaikan Akhyar ke Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pilkada Medan di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Medan, Jalan Sei Bahorok, Kota Medan, Minggu (1/11/2020) siang.

“Tidak ada (kejadian) apa-apa. Jadi pada Selasa (27/10/2020), selesai acara saya keluar. Itu kampung saya, tempat kelahiran saya. Ketika selesai saya ambil sepeda motor, saya pulang. Cuma ketika mau pulang, karena jalanan masih padat saya tengok aja, mungkin inilah Ketua panwas itu. Saya tidak kenal, tidak ada ngomong apa-apa dan tidak ada gerakan juga,” sebut Akhyar.

Akhyar menyebutkan, kabar yang menyebut bahwa ia hendak memukul Ketua Panwas Kecamatan Medan Deli adalah tidak benar. Ia pun menyayangkan pernyataan Ketua Panwas Kecamatan Medan Deli di media terkait hal itu. “Itu berita bohong yang sangat menyesatkan, kami keberatan kepada Bawaslu. Sebelum di clear kan masalahnya, kenapa dia ngomong di media massa,” ucapnya.

Akhyar mengaku akibat kabar tersebut pihaknya merasa sangat dirugikan. Ia pun berencana akan melaporkan balik kasus tersebut. “Itu sangat merugikan saya sebagai Paslon. Tidak ada kejadian apa-apa, kok dibilangnya saya mau mukul dia. Itu fitnah yang sangat keji menimpa saya,” ungkapnya.

Baca Juga: Laporan Panwascam Medan Deli Kepada Akhyar Dihentikan, Ini Kata Payung Harahap

Ia juga membantah adanya pengusiran terhadap Panwas saat acara itu. Ditegaskannya, acara paguyuban itu merupakan acara keluarga yang rutin dilaksanakan setiap tahun.

“Siapa yang diusir, acara itu tidak sampai sejam, itu acara keluargaku, pengukuhan Paguyuban Pejuang Legiman. Aku secara tutur cucu Legiman, itu acara keluarga, yang tiap tahun acara itu dilaksanakan,” urainya.

Reporter | Jeremi Taran

Related posts

Leave a Comment