Cemarkan Nama Baik, Oknum Satpam Hiburan Malam Dilaporkan

Cemarkan Nama Baik

topmetro.news – Cemarkan nama baik, Fahrizal Ardilah (30), warga Jalan Tani Asli Dusun II Barat Desa Tanjung Gusta, Medan, melaporkan pemilik akun WhatsApp berinisal JP ke Polda Sumut, Jumat (6/11/2020).

Pasalnya, JP diduga telah mencemarkan nama baik korban melalui media sosial (medsos).

Laporan itu tertuang dalam Nomor: STTLP/2144/XI/2020/Sumut/SPKT ‘II’ tertanggal 6 November 2020, yang diterima dan ditandatangani AKBP Drs Benma Sembiring.

Cemarkan Nama Baik2

Fahrizal Ardilah yang juga merupakan wartawan salah satu media online mengatakan, kejadian itu bermula pada Jumat (6/11/2020) pagi. Pencemaran itu diketahui melalui salah satu rekannya berisial E, yang memberikan hasil screenshot status terduga pelaku JP, dengan caption ”mengaku wartawan harian metro.,..ternyata pencuri termogan”.

“Ya, aku nggak terimalah, jelas-jelas namaku ada di dalam box (redaksi). Aku wartawan Harian Metro,” ucapnya didampingi Pemimpin Redaksi (Pemred) media itu saat mengadu.

Hal itupun ia tunjukkan dengan bukti rekaman CCTV, dan membantah telah melakukan pencurian termogan.

Menurut Fahrizal, hal ini bermula saat dia memberitakan salah tempat hiburan malam, mengenai adanya dugaan peredaran narkoba di tempat itu.

Akibatnya, dia merasa dirugikan dan nama baiknya telah dicemarkan.

“Aku berharap polisi segera memproses laporanku dan menangkap pelaku,” tegasnya.

Dalam laporan itu, JP disangkakan melanggar pidana UU No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 ayat (3).

BACA SELENGKAPNYA | Polisi Periksa Tersangka Pencemaran Nama Baik Anggota DPRD Sumut

Seperti diwartakan topmetro.news sebelumnya setelah sempat mangkir, akhirnya tersangka Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kasus pencemaran nama baik melalui media sosial (medsos) teerhadap anggota DPRD Sumut Franc Bernhad Tumanggor, memenuhi panggilan penyidik Subdit V/Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut, Jumat (16/10/2020).

Dia adalah Anjur Tamat Berutu pemilik akun medsos facebook atas nama Antan Sulangat Berutu alias Eldon Berutu.

Pantauan wartawan, terlihat tersangka memasuki gedung Ditreskrimsus Polda Sumut dengan mengenakan kemeja kotak-kotak putih hitam dipadu celana jeans biru.

Dengan kepala tertunduk lesu, tersangka yang didampingi kuasa hukumnya langsung naik ke lantai II dan langsung duduk di depan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka.

Penulis | Dedi

 

Related posts

Leave a Comment