topmetro.news – Setelah sempat mangkir, akhirnya tersangka Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kasus pencemaran nama baik melalui media sosial (medsos) teerhadap anggota DPRD Sumut Franc Bernhad Tumanggor, memenuhi panggilan penyidik Subdit V/Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut, Jumat (16/10/2020).
Dia adalah Anjur Tamat Berutu pemilik akun medsos facebook atas nama Antan Sulangat Berutu alias Eldon Berutu.
Pantauan wartawan, terlihat tersangka memasuki gedung Ditreskrimsus Polda Sumut dengan mengenakan kemeja kotak-kotak putih hitam dipadu celana jeans biru. Dengan kepala tertunduk lesu, tersangka yang didampingi kuasa hukumnya langsung naik ke lantai II dan langsung duduk di depan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka.
Tersangka Pencemaran Nama Baik Diperiksa Penyidik
Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana ketika dikonfirmasi mengakui, penyidik tengah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka pencemaran nama baik melalui media sosial (medsos) terhadap anggota DPRD Sumut Franc Bernhad Tumanggor di Subdi V/Cyber Crime Polda Sumut, hari ini (Jumat 16 Oktober 2020. Menurutnya, status perkara tersebut akan diketahui setelah penyidik selesai melakukan penyidikan terhadap tersangka.
“Untuk proses lanjutnya, nanti aka kita kabari,” kata Rony, Jumat (16/10/2020).
Ketika ditanya apakah tersangka akan langsung ditahanan setelah pemanggilan kedua ini mengingat sebelummya, tersangka sempat mangkir dan tidak kooperatif, Rony menyatakan sepenuhnya kewenangan penyidik.
“Itu penyidiklah nanti bagaimana, kita tunggu saja hasil pemeriksaan nanti,” tandasnya.
Terpisah, kuasa hukum Franc Bernhard Tumanggor Rinto Maha sangat mengapresiasi positif tindakan Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin dan Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana atas laporan kliennya tersebut.
“Saya sebagai kuasa hukum korban juga sangat berterimakasih kepada penyidik Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut yang telah memanggil tersangka pencemaran nama baik klien saya, kita berharap agar tersangka segera dilimpahkan ke pengadilan dan semoga hal tersebut menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk Arif dan bijaksana dalam bermedsos,” pungkasnya.
Reporter | Dedi