Menghilang Usai Aniaya Istri, Suami Diciduk Polisi

Suami Diciduk Polisi

TOPMETRO.NEWS – Suami diciduk polisi setelah dilaporkan menghilang usai menganiaya istrinya. Lantaran tak terima dipukuli, seorang istri melaporkan suaminya sendiri ke Polres Tanjungbalai.

Tak pelak lagi sang suami atas nama Rudi Ansari Lubis alias Rudi (45) diciduk personil Tekab Satreskrim Polres Tanjungbalai. Pencidukan tersangka setelah namanya masuk Daftar Pencarian orang (DPO).

Warga Jalan Patimura, Gang Turang, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan ini semula melarikan diri selama hampir satu bulan usai melakukan penganiayaan terhadap Juliana alias Juli (43), istrinya sendiri.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan, Rabu (11/11/20) malam membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka itu. Dikatakannya, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap pasangan suami istri itu terjadi, Jumat (16/10/2020) sekitar pukul 08.00 WIB.

“TKP penganiayaannya di Jalan SMA Negri 3, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar,Kota Tanjung Balai,” katanya.
Penangkapan terhadap tersangka ini, sambung Iptu Ahmad Dahlan, dilakukan berdasarkan adanya laporan Polisi Nomor : LP / 257 / XI / 2020 / SU / Res T.Balai, Tanggal 16 Oktober 2020.

“Tersangka RAL alias R (45) ini ditangkap personil Tekab Satreskrim Polres Tanjungbalai setelah adanya terbit Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp-Kap / 103 / XI / RES 1.6.2020 / Reskrim, tanggal 11 November 2020,” katanya.

Saat itu, kata Iptu Ahmad Dahlan lagi, tersangka sedang duduk-duduk di depan rumah salah seorang warga yang terletak di Tempat Kejadian Perkara (TKP) penganiayaan itu sendiri, Rabu (11/11/20) sekitar pukul 15.45 WIB.

”Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka ini dijerat dengan perkara tindak pidana melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat(1) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Subs 351 ayat (1) dari KUHPidana.” pungkasnya.

BACA SELENGKAPNYA | Tak Terima Dituduh Punya Wanita Simpanan, Suami Tega Aniaya Istri

Seperti diwartakan topmetro.news sebelumnya, habis manis sepah di buang. Begitulah yang dialami Rusni (41) warga Jalan Besar Delitua Gang Pahlawan Kecamatan Delitua, menjadi korban penganiayaan suaminya karena tak terima dituduh punya wanita simpanan lain.

Korban hanya bisa pasrah, mendengar rumor PS (30) suami yang dinikahinya secara siri, berselingkuh dengan wanita lain (WIL) berinisial DW (26) warga Jalan Pamah Kecaamtan Delitua.

Namun, begitu di tanya tentang rumor yang beredar, korban langsung dihajar hingga mengalami luka di pipi sebelah kiri dan luka di leher sebelah kiri.

Cerita korban saat membuat laporan di poksek Delitua Sabtu (28/9/2019). Korban yang sudah geram dengan tingkah pelaku, berusaha bersabar dan memendam rumor yang di dengar. Tetapi, begitu pelaku pulang ke rumah hendak mengganti pakaian Jumat (27/9/2019) malam. Korban bertanya, mengapa berselingkuh dengan DW.

reporter | jeremitaran
sumber | mistar

Related posts

Leave a Comment