Bertepatan Hari Ayah, Feri Nainggolan Dapat ‘Kado Spesial’ 19 Tahun Penjara

Hari Ayah

topmetro.news – Feri Agus Jaya Nainggolan alias Feri, warga Dusun I Desa Padang Maninjau, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Kamis (12/11/2020), bertepatan Hari Ayah mendapatkan ‘kado spesial’ di Ruang Sidang Cakra 4 PN Medan.

Pidana 19 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair (bila denda tidak terbayar maka ganti dengan pidana penjara) selama enam bulan merupakan ‘kado spesial’ dari majelis hakim dengan Ketua Saidin Bagariang buat Feri Nainggolan.

Para hakim meyakini terdakwa terbukti bersalah tanpa hak menjadi perantara jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu seberat 4.619,1 gram dan 360 butir pil ekstasi.

Majelis hakim sependapat dengan tuntutan JPU dari Kejari Medan saat itu dihadiri Dewi Tarihoran. Dari fakta terungkap pada persidangan, unsur pidana Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah terbukti.

Sementara, hal yang memberatkan. Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal memberantas peredaran narkoba. Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan. Juga belum pernah mendapat hukuman dan menyesali perbuatannya.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya Juinta Melati Batubara maupun JPU Dewi Tarihoran menyatakan pikir-pikir. Apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding atas vonis tersebut.

Putusan majelis hakim lebih ringan 1 tahun dari tuntutan JPU. Sebab pada persidangan sebelumnya terdakwa mendapat tuntutan pidana 20 tahun penjara.

Dakwaan JPU

Mengutip dakwaan JPU, terdakwa Feri Nainggolan, Minggu (23/2/2020), sekira pukul 09.00 WIB dihubungi oleh Usman (DPO) dan diminta mengambil barang berupa kotak di rumah seseorang bernama Duan.

Setelah mengambil barang tersebut lalu terdakwa pulang ke rumah orangtuanya, Dusun I, Desa Padang Maninjau, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labura. Kotak tersebut ia simpan dalam kamar tepatnya bawah tempat tidur.

Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut yang mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya terdakwa sering melakukan transaksi narkotika di daerah itu melakukan pengembangan.

Terdakwa Feri kemudian diinterogasi dan ketika digeledah, petugas memang menemukan kotak dimaksud. Hasil penelitian laboratorium serbuk putih itu mengandung metamfetamin, populer bernama sabu.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment