Sejak Diberlakukan Razia Prokes, Ratusan Warga Sudah Terjaring di Aceh Singkil

denda administrasi dan sosial

topmetro.news – Tim Gugus Tugas Kabupaten Aceh Singkil kembali melakukan razia seputaran tempat umum. Lalu, per Hari Sabtu (14/11/2020), sedikitnya ratusan warga terjaring dan terkena sanksi denda administrasi dan denda sosial.

Untuk kali ini Tim Gugus Tugas melakukan razia ke Kecamatan Suro dan mendapati 14 warga yang melanggar prokes.

“Iya. Seperti biasa kita lakukan razia protokol kesehatan. Dan untuk hari ini target di Kecamatan Suro dan terjaring 14 orang yang melanggar,” ucap Rully SKM selaku Kabid Pol PP Aceh Singkil.

Rully melanjutkan, bahwa sejak pemberlakuan razia sesuai Peraturan Bupati No. 32 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. sudah ada sekitar 400-an lebih terjaring.

“Kalau tidak salah sudah ada 414 warga yang terjaring razia karena tidak menerapkan protokol kesehatan. Untuk denda administrasi sebesar Rp50 ribu sampai saat ini sudah terkumpul Rp3,7 juta. Sedangkan selebihnya memilih sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas umum. Atau membaca ayat-ayat pendek,” kata Rully.

“Kita akan terus melakukan razia prokes untuk setiap kecamatan se Aceh Singkil, untuk meminimalisir mewabahnya Pandemi Corona Virus,” tutupnya.

reporter | Rusid Hidayat Berutu

Related posts

Leave a Comment