Wanita Jelita Tawarkan 85 Butir Ekstasi Dituntut 12 Tahun Penjara

wanita jelita

topmetro.news – Runa Ariska Yohana alias Una (22), wanita jelita Jalan Mahkamah, Kelurahan Mesjid/Jalan Brigjen Katamso Gang Tangsi, Kecamatan Medan Kota, dalam sidang secara video conference (vicon), Selasa (17/11/2020), dalam Ruang Cakra 6 PN terkena tuntutan pidana 12 tahun penjara.

Selain itu JPU dari Kejati Sumut Rehulina Sembiring menuntut terdakwa pidana tambahan denda Rp1 miliar. Subsidair (dengan ketentuan apabila tidak terbayar maka ganti dengan pidana penjara) selama enam bulan.

Dari fakta-fakta terungkap pada persidangan, pidana Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, telah memenuhi unsur.

Yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis pil ekstasi sebanyak 85 butir.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas penyalahgunaan narkotika. Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan, menyesali perbuatannya dan belum pernah terkena hukum pidana sebelumnya.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim dengan Ketua Riana Pohan menunda persidangan pekan depan. Agendanya, nota pembelaan (pledoi) terdakwa.

Pesan Ekstasi ke Terdakwa

Sementara mengutip dakwaan Rehulina Sembiring, bermula Jumat (1/5/2020 sekitar pukul 12.30 WIB, petugas Ditres Narkoba Polda Sumut menerima informasi bahwa terdakwa Runa Ariska Yohana ada menjual atau mengedarkan pil ekstasi.

Petugas kemudian menyuruh informan untuk memesan pil ekstasi sebanyak 50 butir kepada terdakwa dengan mendatangi rumah kostnya.

Transaksi disepakati harga Rp120 ribu per butirnya. Petugas kemudian membekuk terdakwa dan menyita satu bungkus plastik klip bening tembus pandang berisi pil ekstasi sebanyak 50 butir.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan 35 butir pil ekstasi lainnya dari kamar kost terdakwa. Total barang bukti (BB) disita sebanyak 85 butir seberat 25,09 gram.

Selanjutnya, petugas melakukan interogasi terhadap terdakwa Runa dan mengaku bahwa ekstasi tersebut ia peroleh dari temannya bernama Vijay (belum tertangkap). Harganya Rp110 ribu per butirnya.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment