Sidang Penipuan Rp470 Juta Seolah Rekanan Revitalisasi Pasar Horas Berlanjut

saksi korban penipuan

topmetro.news – Giliran Halomoan H, saksi korban penipuan Rp470 juta dengan terdakwa Rusdi Taslim (57), warga Jalan Bunga Rinte XVI, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan dihadirkan JPU dari Kejari Medan Vina Monika di Ruang Cakra 2 PN Medan.

“Dia (terdakwa) bolak balik bilang nanti ceknya dicairkan. Sampai sekarang apa pun nggak ada. Waktu diperiksa di Polrestabes Medan saya dapat informasi pekerjaan Revitalisasi Balerong Pasar Horas Pematang Siantar yang ditunjukkan ke saya fiktif. Saya ditokohi ‘anak-anak’ Pak Hakim,” kata Halomoan H menjawab pertanyaan Hakim Ketua Syafril Batubara sembari geleng kepala dan mengangkat kedua tangannya ke atas.

Didampingi istri Cindy Taninda dan anaknya Jack Karnadi, korban menimpali, dirinya terlanjur percaya dengan terdakwa Rusdi Taslim. Karena 2016 lalu ia memberikan bantuan modal ketika terdakwa mengerjakan proyek Revitalisasi Pasar Brayan Kota Medan.

Proyek tersebut menurut terdakwa ketika itu, dari Dirut PD Pasar Kota Medan bernama Beni Harianto Sihotang. Lalu beberapa bulan kemudian korban memang mendapat untung.

“Saya terlanjur percaya Pak Hakim. Nggak terpikir tentang agunan. Dia (terdakwa) yang minta dititipkan uang pertama sebesar Rp325 juta. Kedua nambah lagi Rp145 juta,” timpal Halomoan menjawab pertanyaan Syafril Batubara.

Saksi mengaku terbuai dengan bujuk rayu terdakwa. Karena saat berkunjung ke rumahnya di Jalan Semeru, Kelurahan Pusat Pasar, Kecamatan Medan Kota, terdakwa menyebutkan, dengan modal Rp8,2 miliar hasil pekerjaan Revitalisasi Pasar Horas akan meraup keuntungan Rp25 miliar.

Ketika dikonfrontir hakim ketua, terdakwa Rusdi Taslim membantah keterangan saksi korban. Terdakwa dan saksi korban dalam pekerjaan Proyek Revitalisasi Balerong Pasar Horas Kota Pematangsiantar adalah bentuk kerjasama.

“Artinya Saudara Saksi tetap pada keterangannya tadi. Bahwa terdakwa lah yang meminta Saudara Saksi agar dititipkan uang tersebut,” tegas Syafri dan diiyakan Halomoan H.

Sidang pun berlanjut pekan sepan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya.

Vina Monika sebelumnya menjerat terdakwa pidana Pasal 372 KUHPidana atau Pasal 378 KUHPidana.

Proyek dan Cek ‘Bodong’

Sementara usai persidangan Halomoan H kepada awak media menguraikan, belakangan mengetahui kalau proyek pekerjaan Revitalisasi Balerong Pasar Horas maupun cek dari terdakwa ‘bodong’.

“Bolak balik dia (terdakwa) mau coba tipu Saya. Waktu di Polrestabes Medan katanya mau kembalikan uang. Tapi suruh saya cabut dulu perkara. Di kejaksaan juga gitu. Mana saya mau. Sampai sekarang tidak ada itikad baiknya,” pungkasnya.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment