Dugaan Akuntan Publik Palsu, Laporan Atas Nama Hernold F Makawimbang Masih ‘Bergulir’ di Poldasu

dugaan akuntan palsu

topmetro.news – Proses hukum terkait laporan akuntan publik palsu dan keterangan palsu, yang diduga dilakukan oleh Hernold F Makawimbang, masih terus ‘bergulir’ di Polda Sumut. Berdasarkan konfirmasi wartawan, didapat jawaban, bahwa laporan dengan Nomor LP/B/1420/IX/2018 itu, masih dalam penyelidikan.

“Msh (masih) proses penyelidikan,” jawab Kasubdit III Harda Polda Sumut AKBP Maringan Simanjuntak, saat ditanyakan via pesan WhatsApp ke nomornya, Rabu (18/11/2020).

Ketika ditanyakan apakah status Hernold F Makawimbang sudah menjadi tersangka atau masih terlapor, AKBP Maringan Simanjuntak kembali menjawab, masih dalam proses penyelidikan. “Mah (masih) proses penyelidikan ya bg,” jawabnya.

Sebagaimana diketahui, Hernold F Makawimbang dilaporkan ke pihak kepolisian (Polda Sumut), terkait dugaan akuntan publik palsu dan keterangan palsu. Dalam kasus dugaan korupsi IPA Martubung, Hernold F Makawimbang dituduh bertindak seolah-olah akuntan publik. Dan dengan penunjukan Kejari Belawan, lalu melakukan penghitungan pada Proyek IPA Martubung.

Hal ini yang kemudian mendapat ‘perlawanan’ dari salah satu terdakwa/terpidana kasus IPA Martubung, Flora Simbolon. Perlawanan itu antara lain dengan melakukan permohonan PK, setelah mereka mendapatkan novum (bukti baru), bahwa ternyata Hernold F Makawimbang bukanlah seorang akuntan publik, sebagaimana penegasan IAPI (Institut Akuntan Publik Indonesia) dalam suratnya. Serta diperkuat pernyataan ahli dari IAPI, Dr Zulfikri Aboebakar dalam persidangan PK.

Selain permohonan PK, pihak Flora Simbolon juga melaporkan Hernold F Makawimbang ke pihak kepolisian, terkait dugaan akuntan publik palsu dan keterangan palsu. Dimana sebagaimana dijelaskan di atas oleh Kasubdit III Harda Polda Sumut AKBP Maringan Simanjuntak, laporan itu masih terus dalam penyelidikan oleh pihak mereka.

Atensi Menkopulhukam

Berdasarkan pengakuan pihak pelapor, bahwa masalah ini sudah menjadi atensi Menkopolhukam. Demikian juga Mabes Polri disebutkan sudah memberi perhatian atas laporan dimaksud. Antara lain dengan adanya Surat Itwasum Mabes Polri ke Polda Sumut dan sudah di-TL Polda Sumut.

Sementara dari hasil gelar perkara yang dilakukan di Polda Sumut dibuat kesimpulan, bahwa berdasarkan fakta-fakta dari penyidik/penyidik pembantu dan fakta-fakta yang ditemukan dalam gelar perkara, bahwa terhadap perkara ini, dari hasil temuan Wasriksus Mabes Polri pada Surat Nomor: R/800/IX/Huk.12.1/2020/Itwasum tanggal 4 September 2020, bahwa terhadap perkara tersebut masih perlu dilakukan pendalaman yang mengarah kepada adanya pembuktian perbuatan pidana.

Kemudian berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan dalam gelar perkara dan kesimpulan, dapat direkomendasikan tindak lanjut kepada penyidik sebagai berikut:

  • a. Agar penyidik/penyidik pembantu membuka kembali kasus ini dan mendalami serta menindaklanjuti apa yang menjadi temuan Wasriksus Irwasum Mabes Polri.
  • b. Agar penyidik/penyidik pembantu faktakan pihak Kajari Belawan menyerahkan perhitungan kerugian keuangan negara kepada akuntan publik Dr Hernold Makawimbang.
  • c. Agar penyidik/penyidik pembantu faktakan, apakah akuntan publik yang ditunjuk Kajari Belawan tidak terdaftar sebagai anggota IAPI sampai dengan saat ini

Sementara Surat Komisi Kejaksaan Nomor: R-8/KK/10/2019 tertanggal 4 Oktober 2019, dalam salah satu bagian menyebutkan, bahwa Kejari Belawan menyerahkan perhitungan kerugian keuangan negara kepada Dr Hernold F Makawimbang SSos MSi MH. Poin ini menegaskan, bahwa memang benar ada penujukkan Hernold F Makawimbang oleh Kejari Belawan untuk menghitung kerugian keuangan negara pada Proyek IPA Martubung. Hal ini sesuai dengan poin (b) pada rekomendasi hasil gelar perkara.

Kemudian ternyata Hernold F Makawimbang bukanlah akuntan publik. Hal ini sesuai surat IAPI (Institut Akuntan Publik Indonesia) Nomor: 1125/VI/IAPI/2020 yang menegaskan, Hernold F Makawimbang tidak terdaftar sebagai anggota IAPI sampai dengan saat ini. Dan dalam surat itu IAPI menambahkan, sesuai UU Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik pada Pasal 57 Ayat 2 menyebutkan, “Setiap orang yang bukan akuntan publik, tetapi menjalankan profesi akuntan publik dan bertindak seolah-olah sebagai akuntan publik sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.

Fakta persidangan juga mengungkapkan, bahwa Hernold F Makawimbang ternyata bukanlah seorang akuntan publik. Ini sesuai dengan Surat IAPI sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang terkait akuntan publik, yang dijadikan novum. Serta diperkuat oleh ahli yang hadir dalam persidangan, yaitu Dr Zulfikri Aboebakar SE CPA SH MH. Dimana Zulfikri Aboebakar yang merupakan anggota Tim Pemberantas Akuntan Publik Palsu IAPI itu menegaskan, bahwa Hernold F Makawimbang tidak tercatat sebagai anggota IAPI.

Pun kemudian pengakuan Hernold F Makawimbang dalam ‘curiculum vitae’-nya sebagai partner dari Kantor Akuntan Publik Tarmizi Achmad. Ternyata KAP Tarmizi Achmad dalam suratnya menegaskan, mereka tidak pernah melakukan audit profesional terhadap IPA Martubung. Padahal dalam CV Hernold F Makawimbang dicantumkan bahwa Hernold F Makawimbang bermitra dengan KAP Tarmizi Achmad. Sedangkan isi surat KAP Tarmizi Achmad menegaskan, bahwa Hernold F Makawimbang bukan partner dari KAP Tarmizi Achmad.

Sehingga ini sesuai dengan poin (c) pada rekomendasi pada hasil gelar perkara.

Tak Diaudit BPK

Fakta lainnya, bahwa Proyek IPA Martubung tidak diaudit oleh BPK atau BPKP. Akan tetapi diaudit oleh Hernold F Makawimbang, yang sebagaimana penegasan di atas, bukan merupakan anggota IAPI.

Pelapor mengemukakan, sebagaimana juga disampaikan dalam permohonan PK, bahwa sesuai berita acara, pemeriksaan terhadap Hernold F Makawimbang dilakukan pada tanggal 7 dan 27 Agustus 2018. Sedangkan hasil auditnya tidak ada dibuktikan kapan diserahkan kepada penyidik. Sementara dalam surat dakwaan, juga tidak disebutkan hasil auditnya kapan dilakukan dan hanya menyebutkan nilai kerugiannya saja. Sehingga tidak jelas apakah hasil auditnya diserahkan sebelum pemohon ditetapkan sebagai tersangka atau sesudahnya.

Selain itu, pelapor juga mengingatkan, salah satu arahan Presiden kepada para Kajati dan Kapolda seluruh Indonesia pada tanggal 19 Juli 2016 adalah, bahwa pelanggaran administrasi tidak dipidana. Dan ini juga sesuai dengan apa yang dikatakan mantan Hakim Agung Dr H Atja Sondjaja SH MH, bahwa kalaupun ada kesalahan dalam Proyek IPA Martubung adalah wanprestasi, bukan pidana. Dimana, apabila ada kontrak antara A dan B, lalu salah satunya melanggar, maka itu bukan pidana tetapi wanprestasi.

Ketika dihadirkan sebagai ahli dalam sidang tingkat pertama kasus IPA Martubung, Dr H Atja Sondjaja SH MH menegaskan ketika itu, bahwa dalam kontrak, apabila ada satu pihak yang melanggar, sekalipun mengakibatkan kerugian keuangan negara, itu bukan perbuatan melawan hukum atau PMH. Tetapi merupakan tindakan ingkar janji/wanprestasi.

Sementara, Proyek IPA Martubung sendiri sampai saat ini tetap berproduksi, tidak ada kerugian negara, dan sudah menghasilkan uang ke negara (PDAM Tirtanadi).

Berdasarkan surat keterangan Dirut PDAM Tirtanadi saat itu, bahwa IPA Martubung sudah berfungsi dengan baik sesuai kontrak pada kapasitas 200 liter per detik serta sesuai Permenkes No. 492 Tahun 2010. Bahkan hingga surat dengan Nomor: KET-9/DIR/2019 itu diterbitkan pada tanggal 13 Maret 2019, IPA Martubung sudah menghasilkan pemasukan kepada PDM Tirtanadi Rp59,4 miliar lebih.

reporter | Jeremi Taran

Related posts

Leave a Comment