Antisipasi Kerumunan dan Overstay pada Masa Pandemi, Kanim Kelas I Khusus Medan Launching Sititik

Antisipasi Kerumunan dan Overstay pada Masa Pandemi, Kanim Kelas I Khusus Medan Launching Sititik

Topmetro.news –  Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan me-launching Sistem Notifikasi Izin Tinggal Keimigrasian (Sititik), Rabu (18/11/2020). Inovasi ini sebagai bentuk kepedulian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan kepada para penjamin dan Warga Negara Asing (WNA) di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan.

“Kami menemukan masih ada WNA yang dikenakan biaya overstay. Dikarenakan kelalaian dan lupa tanggal berakhirnya masa berlaku izin tinggal yang dimilikinya. Selain itu, kami juga masih menemukan para penjamin dan WNA yang tidak terinformasikan dengan baik terkait kebijakan keimigrasian. Terlebih di masa pandemi Covid 19. Dimana kebijakan Izin Tinggal Keimigrasiaan sangat dinamis,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan, Supartono saat memberikan sambutannya pada kegiatan launching tersebut.

Diakui Supartono, yang merupakan peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Angkatan XX TA 2020, tidak kurang 4 Peratuan Menteri dan 7 Surat Edaran Dirjenim yang terbit selama masa pandemic Covid 19 dan sebagian besar mengatur tentang Izin Tinggal Keimigrasian. Sehingga, mendorongnya untuk membuat inovasi Sititik guna meningkatkan pelayanan dan kepastian hukum bagi stakeholder yang terlibat.

“Sistem ini mampu memfasilitasi para penjamin dan WNA di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus  Medan. Untuk dapat mengetahui masa berlaku izin tinggal. Melalui notifikasi otomatis serta mendapat informasi keimigrasian terbaru dimanapun dan kapanpun. Dengan mengakses aplikasi yang tengah dikembangkan tersebut, tanpa harus datang dan menimbulkan kerumunan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan. Khususnya pada masa pandemi Covid 19,” urainya.

Melalui Sititik, Supartono yang akan menjabat sebagai Kakanim Kelas I Khusus Jakarta Barat itu berharap, dapat menjembatani hubungan antara Kantor Imigrasi, penjamin, WNA, dan stakeholder dalam pengawasan keimigrasian.

Dukung Upaya Pemerintah

“Aplikasi ini juga kita harapkan dapat mendukung upaya pemerintah yang tengah berupaya untuk meminimalisir penyebaran Covid 19. Dengan membatasi interaksi maupun berkumpul orang beramai-ramai di Kantor Imigrasi. Aplikasi ini juga diharapkan dapat menimbulkan hubungan timbal balik yang baik dalam meningkatkan kualitas pelayanan public. Dan pengawasan keimigrasian di masa pandemi Covid 19 dan masa mendatang,” tekannya.

Sementara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, Sutrisno berharap, aplikasi ini kedepannya dapat diterapkan di seluruh Indonesia. “Aplikasi yang baru pertama kali di seluruh Indonesia ini, bertujuan untuk meminimalisir masalah overstay. Karena memberi notifikasi yang akan diterima oleh penjamin. Mengenai tanggal berakhirnya masa berlaku izin tinggal yang dimilikinya,” imbuh Kakanwil.

Turut hadir dalam launching tersebut, Kepala Divisi Keimigrasian, Silvester Sili Laba, Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar, perwakilan dari Direktorat Jenderal Imigrasi, pejabat dan pegawai di Kanimsus Medan serta para stakeholder.

 

Penulis : Thamrin Samosir

Medan – Sumatera Utara

Related posts

Leave a Comment