Sopir Tronton Maut di Simalungun Jadi Tersangka Langsung Ditahan

Sopir tronton maut

TOPMETRO.NEWS – Sopir tronton maut yang menelan 5 orang korban, statusnya kini menjadi tersangka. Polres Simalungun resmi menetapkan Sutarman (52), sopir tronton dengan plat BM 8238 ZU sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di jalan Asahan KM 4.5, Nagori Dolok Marlawan, Kecamatan Siantar Jumat (20/11/2020).

Penetapan tersangka ini disampaikan AKP Jodi Indrawan Sik, Kasat Lantas Polres Simalungun dalam konferensi pers yang digelar di Satpas Lantas Polres Simalungun, kompleks Aspol Jalan Sangnawaluh, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.

”Hasil pemeriksaan kami menetapkan S (red, sopir) sebagai tersangka dan resmi ditahan,” Kata AKP Jodi Indrawan.

Dijelaskannya lebih jauh, terkait kelaikan jalan/beroperasi tronton itu bukanlah kewenangan polisi.

Namun, dari kelengkapan surat surat truk itu, antara lain KIR, STNK, SIM sangat lengkap.

Begitu juga sang sopir dalam keadaan sehat saat mengemudi.

”Dalam STNK mobil truk itu tertulis atas nama Yanto Saputra yang berdomisil di Kampar Riau,” kata Jodi Indrawan.

Pihaknya akan mendalami kasus ini hingga ke pemilik mobil nantinya.

”Kami juga sudah memeriksa terhadap pelaku apakah ada menggunakan obat terlarang saat mengemudi, dan dinyatakan negatif. Sesuai pengakuan tersangka terkait pelariannya pasca peristiwa tabrakan itu bahwa tersangka takut dihakimi massa.”

Saat itu, sambung polisi, dia melarikan diri ke warung kopi di permukiman warga.

”Tersangka juga sempat menjelaskan kepada warga apa yang baru saja terjadi kepadanya. Untuk itu, warga pun melaporkan hal itu ke polisi.”

Tersangka kita jerat pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman 6 tahun penjara.

BACA SELENGKAPNYA | Dilindas Tronton, Juliana Bhayangkara Hutabarat Tewas di TKP

Seperti diwartakan topmetro.news sebelumnya, Juliana Bhayangkara Boru Hutabarat (48), pengendara sepeda motor Honda BeAT BK 2291 XAL, tewas di TKP usai lakalantas. Peristiwa itu terjadi, Senin (9/3/2020), sekira pukul 07.20 WIB.

Lokasi kejadian tepatnya di Jalan Medan Tebingtinggi KM 57-58 Desa Fidaus Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Sergai.

Korban sendiri adalah PNS Polri, warga Dusun IV Perum Griya Asri Pangkalan Budiman Desa Seirampah Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Sergai.

reporter/foto | TMD-013

Related posts

Leave a Comment