topmetro.news – Personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota menangkap tiga pengguna ketika hendak menggelar pesta narkotika jenis sabu dari sebuah rumah kos-kosan, Jalan H. M Joni Kelurahan, Pasar Merah Timur Limun, Kecamatan Medan Area.
Ketiganya tersangka adalah, HJP (26), warga Jalan Gedung Arca Gang Sehat, AW (29), warga Jalan HM Joni Gang Istimewa dan MD (20), warta Jalan Bahagia.
Polisi Dapatkan Informasi Tiga Pengguna yang Akan Pesta Sabu
Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu M. Ainul Yaqin, Senin (23/11/2020) mengatakan, penangkapan tiga pengguna sabu atas penyelidikan informasi warga. Infromasi tersebut menyebutkan dari rumah kos tersebut sering menjadi tempat mengisap sabu.
Pada Selasa (10/10/2020) pukul 20. 20 WIB, tersangka HJP dan AW berhasil ditangkap saat hendak masuk ke dalam rumah kos di lokasi tersebut.
Baca Juga: Polsek Medan Kota Gelar Ops Yustisi
“Saat menggeledah, petugas menemukan dari tersangka HJP, satu bungkus klip kecil berisi sabu seberat 0. 08 gram dari tangan. Tersangka HJP mengakui, baru membeli narkotika sabu tersebut bersama tersangka AW. Dan rencananya narkoba tersebut akan mereka pakai bertiga dengan MD,” ungkapnya.
Dari penggeledahan kamar MD, petugas menemukan sebuah bong alat isap sabu. Bersama barang bukti, petugas memboyong tersangka tiga pengguna sabu itu ke Polsek Medan Kota.
“Para tersangka telah berada dalam sel. Mereka terduga melanggar UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun,” pungkas Kanit Reskrim Iptu M. Ainul Yaqin.
Reporter | Dedi