Nekat Simpan Sabu 1 Kg di Rumah, Kibo Dijerat Pidana Maksimal

Supriadi alias Kibo

topmetro.news – Nekat menyimpan narkotika Golongan I jenis sabu seberat 1 kg, Supriadi alias Kibo, terjerat pidana dengan ancaman maksimal.

JPU Febrow menjerat Kibo dengan pidana Pasal 114 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati. Hal itu terungkap dalam sidang perdana pada Ruang Cakra 5 PN Medan, Senin sore (23/11/2020).

Yakni dengan permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan I.

Pria tamatan SD itu tertangkap oleh polisi, Selasa (14/7/2020), sekira pukul 17.00 WIB, berawal adanya informasi masyarakat. Tim kepolisian kemudian melakukan pengembangan atas informasi tersebut ke rumah terdakwa Komplek Tasbih II Blok II, Kelurahan Medan Sunggal.

Sebelumnya pria bernama Ares (DPO) datang menjumpai terdakwa bermaksud untuk mengantarkan narkotika jenis sabu-sabu kepada pembeli Ucok Tarigan (DPO).

Tidak berapa lama Ares tiba ke rumah terdakwa dengan menaiki Gojek membawa 1 bungkusan plastik berisikan narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian terdakwa Ares menyimpanya dalam lemari pada salah satu kamar rumahnya.

Datangi Terdakwa

Namun tidak sangka, saat kuduanya tengah asik bercerita pada teras rumah, datang saksi polisi Hara Gurusinga, Desvi Rahmanda, dan Sarana Surbakti.

Mereka kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan. Namun Ares berhasil lari, sedangkan terdakwa berhasil tertangkap.

Ketika berlangsung penggeledahan, tim kepolisian menemukan barang bukti berupa 1 bungkus Teh Cina berbalut dengan lakban warna hijau berisikan serbuk putih seberat 1 kg dan 1 unit ponsel dalam lemari yang berada pada salah satu kamar rumah terdakwa.

Terdakwa mengakui, ia memberikan izin menyimpan sabu dalam rumahnya. Selain itu, terdakwa juga mengaku menggunakan sabu-sabu itu biar tenang.

Hasil pemeriksaan laboratorium. serbuk putih seberat 1 kg tersebut mengandung metamfetamin, populer dengan nama sabu. Majelis hakim dengan Ketua Tengku Oyong melanjutkan persidangan pekan depan.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment