Lokasi Transaksi Dikepung, Pengedar Sabu Tak Berkutik Dibekuk Reskrim Sunggal

Pengedar sabu

topmetro.news – Seorang pria diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu berinisial DP Bin S (32) warga Desa SM Diski, Kecamatan Sunggal Deli Serdang, dibekuk Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sunggal Selasa (24/11/2020) sekira pukul 18.30 wib dari kawasan Jalan Binjai Km 16 Gang Keluarga, Desa SM Diski.

Selain menangkap tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa 2 plastik kecil berisi sabu, 1 timbangan digital, 1 pipa pirex sisa pemakaian sabu, handpone dan 96 plastik pembungkus sabu.

Hal tersebut dibenarkan Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi SH Sik MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH, Rabu (25/11/2020) sekira pukul 15.00 wib di Mapolsek Sunggal.

Diungkapkan Budiman, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah karena maraknya peredaran dan penggunaan narkoba di lokasi tersebut. Berdasarkan informasi itulah, Reskrim Polsek Sunggal langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan warga.

Pengedar Sabu Mencoba Kabur

Beberapa orang petugas polisi yang berpakaian preman, kemudian mendatangi rumah kosong yang sering dijadikan transaksi dan penggunaan narkoba guna menyergap tersangka.

Saat digrebek, tersangka berusaha kabur melarikan diri namun berhasil diciduk petugas yang telah mengepung rumah kosong tersebut tanpa dapat melakukan perlawanan.

Baca Juga: Sempat Melarikan Diri, Reskrim Sunggal Ringkus Pengedar Sabu

Dari penangkapan tersangka, polisi juga menyita barang bukti sabu siap edar. Kepada polisi, tersangka mengaku bahwa dirinya baru beberapa bulan bekerja sebagai pengedar sabu. “Aku menjual sabu seharga Rp50-100 Ribu/paketnya,” tukas DP kepada seorang polisi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka meringkuk di sel Mapolsek Sunggal. “Saat ini, tersangka dan barang bukti telah kita amankan di Polsek Sunggal guna proses selanjutnya,” tutur Budiman.

“Tersangka kita kenakan Pasal 114 Ayat (1) Subsider 112 Ayat (1) Subsider Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 5 Tahun,” pungkas Budiman.

Reporter | Dian

Related posts

Leave a Comment